Bupati Sarankan Tidak Menikah Muda, Berbahaya

Bupati Sarankan Tidak Menikah Muda, Berbahaya

Gaya Hidup | genpi.co | Jum'at, 13 Mei 2022 - 06:45
share

GenPI.co Kalbar - Salah satu upaya mengatasi kekerdilan pada anak adalah tidak menikah muda.

Peringatan itu disampaikan oleh Bupati Landak Karolin Margret Natasa dalam sosialisasi penurunan angka kekerdilan di Desa Tembawang Bale, Kecamatan Banyuke Hulu.

Karolin membeberkan bahwa angka stunting di Desa Tembawang Bale mencapai 35,6 persen.

Permasalahan kekerdilan harus dilakukan sejak masa merencanakan pernikahan, ujarnya di Ngabang, Kamis (12/5).

Saat menikah, kata dia, peran kedua orang tua menjadi sangat penting dalam masa tumbuh kembang anak.

Oleh sebab itu, usia saat menikah juga sangat menentukan pertumbuhan anak.

Karolin menyebut, dari sisi kesehatan dan menurut pemerintah, usia menikah untuk perempuan minimal 20 tahun dan laki-laki minimal 25 tahun.

Jangan menunggu usia 30 tahun ya, kasihan sendirian dan tidak ada yang mengurus di rumah," ungkapnya.

Dia menambahkan, salah satu hal penting bagi ibu hamil, ibu menyusui, dan ibu pasca melahirkan yakni makan makanan yang bergizi.

Pasalnya, para ibu memerlukan asupan nutrisi dan kandungan gizi yang cukup dalam merawat dan tumbuh kembang anak.

Pemenuhan gizi juga sangat penting untuk penyembuhan ibu pasca melahirkan.

Dengan begitu, anak dan ibu sama-sama sehat serta dan mendapatkan ASI bergizi uuntuk ibu menyusui.

Karolin pun mengingatkan agar suami dan orang tua berperan mendukung para ibu dalam merawat tumbuh kembang anak.

Serta selalu mengontrol tumbuh kembang anak mereka di Posyandu," tandasnya. (ant)

Simak video berikut ini:

Topik Menarik