Viral Ragil Mahardika Gay, Menkopolhukam: LGBT Tidak Bisa Dihukum Karena...

Viral Ragil Mahardika Gay, Menkopolhukam: LGBT Tidak Bisa Dihukum Karena...

Gaya Hidup | netralnews.com | Rabu, 11 Mei 2022 - 16:41
share

JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD turut angkat bicara terkait kasus Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT). Isu itu dia perbincangkan di tengah viralnya pasangan gay, Ragil Mahardika dan Frederik Vollert.

Seperti diketahui, baru-baru ini Deddy Corbuzier mengundang pria asal Medan, Ragil yang tinggal dan bekerja di Jerman. Ragil adalah seorang gay yang menikah dengan Frederik pada 2018 lalu di Jerman dan akan mengadopsi anak.

"LGBT tak bisa dihukum karena belum ada hukum positif yang mengatur larangan dan ancaman hukumannya. Hubungan seks antara orang yang tidak dalam ikatan perkawinan dalam konteks hukum positif, belum tentu zina sebab konsep zina menurut agama berbeda dengan konsep zina menurut KUHP," ujar Mahfud MD, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/5/2022).

Ditegaskan Mahfud MD, apabila masyarakat ingin ada hukuman untuk LGBT, dipersilahkan memperjuangkannya ke DPR. Tindakan itu pernah dia sampaikan pada tahun 2017 saat terjadi pro kontra soal LGBT, agar Rancangan KUHP yang sekarang sedang menunggu pengundangan bisa mengakomodasi hal-hal tersebut.

Sekarang sedang dibahas di Legislatif. Sebagai bagian dari proses ini, Pemerintah sudah mengajukan konsep, tetapi DPR dan Civil Society Organization (CSO) juga belum bersepakat.

"Jangan pula menuding Pemerintah untuk mengetokkan palu tentang itu. Palunya ada di gedung DPR," tegas Mahfud MD.

Lebih lanjut Mahfud MD jelaskan bahwa kasus LGBT, berbeda dengan kasus penyebaran ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme. Kasus tersebut sudah ada larangannya di Tap MPRS No. XXV/MPRS/ 1966, pasal-pasal Gangguan bagi Keamanan Negara dalam KUHP Jo. UU No. 26 Tahun 1999, dan UU No. 27 Tahun 1999.

Nilai-nilai Pancasila juga belum semua menjadi norma hukum. Masalah LGBT dan penyiarannya tidak/belum dilarang oleh hukum. Hal itu baru diatur dalam norma non hukum karena kita negara yang Berketuhanan yang Maha Esa.

Contohnya lainnya adalah adanya sila terpenting dari Pancasila yakni "Ketuhanan Yang Maha Esa". Sila tersebut menegaskan bahwa manusia Indonesia beriman kepada Tuhan. Tapi sampai sekarang, tak satu pun orang dihukum karena, misalnya, mengaku ateis sebab sampai kini masalah ateisme tidak/belum diatur dengan hukum.

Topik Menarik