KPK Setor Sisa Uang dari Mantan Gubernur Sultra Nur Alam

KPK Setor Sisa Uang dari Mantan Gubernur Sultra Nur Alam

Gaya Hidup | genpi.co | Rabu, 11 Mei 2022 - 14:15
share

GenPI.co Sultra - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan sisa uang pengganti Rp3,5 miliar dari mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) ke kas negara.

Uang tersebut merupakan pelunasan denda dan pengganti dari terpidana korupsi mantan Gubernur Sultra Nur Alam.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Tim Jaksa Eksekutor KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara.

Pelunasan uang hasil penagihan total Rp3,5 miliar dari terpidana Nur Alam, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, katanya, Selasa (10/5).

Diketahui, Nur Alam divonis 12 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Nomor 2633 K/PID.SUS/2018 tanggal 5 Desember 2018.

Nur Alam merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi dalam Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.

Dan Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah di Sultra tahun 2008-2014.

Kasus tindak pidana korupsi yang menyeret Nur Alam itu merugikan keuangan negara Rp1,59 triliun.

Selain itu, Nur Alam juga menerima gratifikasi sebesar Rp40,268 miliar.

Vonis itu berkurang dari putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memutuskan Nur Alam divonis 15 tahun penjara. (ant)

Video heboh hari ini:

Topik Menarik