Balon Udara Liar di Jateng Meresahkan, Ini Kata AirNav Indonesia

Balon Udara Liar di Jateng Meresahkan, Ini Kata AirNav Indonesia

Gaya Hidup | genpi.co | Senin, 9 Mei 2022 - 14:00
share

GenPI.co Jateng - AirNav Indonesia menilai keberadaan balon udara liar yang diterbangkan di sejumlah titik khususnya di Jawa Tengah meresahkan.

Hal ini berpotensi membahayakan tidak hanya bagi operasional penerbangan yang memiliki hak penggunaan ruang udara, namun juga bagi masyarakat sekitar.

Direktur Keselamatan, Keamanan, dan Standardisasi AirNav Indonesia, Bambang Rianto,menginformasikantelah menerima 23 laporan dari pilot adanya balon udara liar yang diterbangkan di sejumlah titik ruang udarapada 2-7 Mei 2022.

"Balon udara liar yang terbang bebas di sejumlah titik ruang udara itu didominasi di atas Pulau Jawa dengan ketinggian sekitar 7,00035,000 kaki di atas permukaan laut," katadia, Minggu (8/5).

Balon udara yang diterbangkan secara liar ituberpotensi membahayakan bagi operasional penerbangan serta masyarakat sekitar yang menjadi tempat pendaratan.

Dia menjelaskanpotensi bahaya untuk jalur penerbangan dengan adanya balon udara liar adalah terjadinya tabrakan antara balon dengan pesawat di udara.

"Balon udara yang bertemu fisik dengan pesawat terbang dapat mengakibatkan terjadinya sejumlah hal, ungkap dia.

Iniantara lain, menutup kaca kokpit pesawat sehingga mengganggu pandangan pilot, masuk ke dalam mesin pesawat sehingga menyebabkan gangguan mesin, hingga tersangkut pada instrumen pesawat yang digunakan pilot untuk mendapatkan sejumlah informasi performa pesawat, seperti kecepatan, ketinggian, dan arah terbang.

Menurut dia, laporan terkait balon udara ini diperoleh dari 5 cabang AirNav, yaitu Cabang Makassar Air Traffic Service Center (MATSC 5 laporan), Semarang (3 laporan), Solo (1 laporan), Yogyakarta (7 laporan), dan Denpasar (1 laporan).

Di sisi lain, AirNav berkoordinasi dan berperan serta secara intensif dengan stakeholder penerbangan, di antaranya TNI Angkatan Udara (TNI AU) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Keamanan Penerbangan (Dirkampen), Direktorat Navigasi Penerbangan (Dirnavpen), Otoritas Bandar Udara (Otban) III Surabaya, Otban IV Bali, serta pemerintah daerah.

"Kami memantau laporan aktivitas balon udara liar dan melakukan langkah antisipasi dan pencegahan potensi bahaya balon udara liar bagi penerbangan dengan melakukan sosialisasi dan edukasi masyarakat, serta sweeping ke sejumlah wilayah yang diperkirakan menjadi daerah asal balon udara liar itu," jelas dia.(ant)

Lihat video seru ini:

Topik Menarik