Beredar Narasi Dana Haji untuk Pembangunan IKN, Cek Faktanya

Beredar Narasi Dana Haji untuk Pembangunan IKN, Cek Faktanya

Gaya Hidup | genpi.co | Minggu, 8 Mei 2022 - 16:00
share

GenPI.co Kaltim - Kementerian Agama (Kemenag) membantah terkait adanya narasi dana haji digunakan pemerintah untuk membangun Ibu Kota Negara Nusantara atau IKN.

Narasi yang beredar yaitu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta masyarakat mengikhlaskan dana hajiuntuk IKN.

Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi (HDI), Kemenag, Ahmad Fauzin menegaskan bahwa narasi itu hoaks atau fitnah.

"Itu fitnah dan menyesatkan. Narasi Menag minta dana haji untuk IKN itu hoaks," katadia, Minggu (08/05/2022).

Menag, kat adia, tidak pernah mengeluarkan pernyataan terkait penggunaan dana haji di luar untuk keperluan penyelenggaraan ibadah haji. Sebab, hal itu bukan kewenangan Menag.

"Sejak 2018, Kementerian Agama tidak lagi menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam tata kelola dana haji," papar Fauzin.

Diamenjelaskan Undang Undang No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang terbit pada akhir masa pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono mengamanatkan dana haji dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Untuk itu, dibentuklah BPKH dan secara bertahap kewenangan pengelolaan dana haji diserahkan ke BPKH sesuai amanat UU 34/2014.

Pada 13 Februari 2018, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018.

Peraturan ini mengatur tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Sejak saat itu, dana haji dialihkan sepenuhnya ke BPKH.

"Per bulan Februari 2018, dana haji yang saat itu berjumlah Rp103 triliun, semuanya sudah menjadi wewenang BPKH," tuturnya.

Fauzin menambahkan Kemenag sudah tidak mempunyai Tupoksi untuk mengelola, apalagi mengembangkan dana haji dalam bentuk apapun.

""Bagi pihak-pihak yang menyebarkan berita hoaks dan fitnah ini, kami akan pertimbangkan untuk mengambil langkah hukum," kata dia.

Video viral hari ini:

Topik Menarik