Hukum Bayar Zakat Fitrah Online

Hukum Bayar Zakat Fitrah Online

Gaya Hidup | inewsid | Minggu, 8 Mei 2022 - 08:33
share

Hukum Bayar Zakat Fitrah Online

Oleh KH. Ahmad Kosasih, M. Ag.

Pimpinan Dewan Syariah Daarul Quran

ZAKAT firah adalah sebuah kewajiban bagi seorang muslim yang telah memenuhi syarat wajib zakat. Kewajiban zakat fitrah ini disampaikan oleh Nabi Muhammad saw. kepada para umatnya:

Artinya : Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat Fitrah sebanyak satu sha kurma atau gandum atas oaring muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wamita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar zakat Fitrah sebelum berangkat (ke masjid) Idul Fitri (HR Bukhari dan Muslim)

Adapun orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah telah diatur oleh Allah swt. dalam QS. Al-Taubah/9: 60. Allah swt. berfirman:

Artinya: Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Bagaimana Hukum Bayar Zakat Fitrah Online?

Seiring perkembangan zaman, banyak manusia yang mulai beralih ke pekerjaan dalam jaringan (daring) atau online. Hal ini juga yang dilakukan sebagian umat Islam dalam membayar zakat fitrah.

Tak sedikit yang lebih memilih untuk menunaikan zakat secara online karena lebih praktis dan tidak membutuhkan waktu lama. Membayar zakat secara online juga lebih efektif dari segi waktu dan ongkos.

Orang yang ingin berzakat fitrah tinggal membuka handphone miliknya. Kemudian cari lembaga zakat yang menyediakan jasa bayar zakat fitrah secara online.

Namun, bagaimana hukum bayar zakat fitrah online? Dalam hal ini, perlu dibahas mengenai akad ijab kabul dalam pelaksanaan ibadah zakat fitrah. Apakah ijab kabul ketika zakat fitrah adalah hal yang harus dilakukan atau tidak?

Jika zakat fitrah dilaksanakan secara online, secara otomatis tidak ada ijab dan kabul di dalamnya, berbeda jika zakat fitrah dilakukan secara langsung kepada orang yang berhak menerimanya. Lalu bagaimana hukum bayar zakat fitrah secara online?

Dalam hal ini ada dua pendapat besar. Pertama, ada yang mewajibkan ijab kabul dalam ibadah zakat fitrah. Dari sini, berarti zakat fitrah secara online tidak bisa dilakukan karena tidak terdapat ijab dan kabul.

Kedua, ada yang mengatakan bahwa ijab kabul dalam zakat tidak diwajibkan. Ini berarti zakat fitrah yang dibayar secara online dapat dilakukan. Bagi yang berpendapat seperti ini, ijab kabul bukanlah suatu keharusan, yang penting adalah perpindahan kepemilikan harta yang dijadikan zakat tersebut.

Sebelum membayar zakat, ada baiknya membaca niat. Karena, dalam Islam ganjaran bagi seseorang tergantung dari niatnya. Maka dari itu, niat adalah sesuatu yang penting sebelum melakukan ibadah. Berikut niat membayar zakat:

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah.

Keduanya sama-sama memiliki argumentasinya masing-masing. Umat Islam tinggal memilih salah satu dari kedua pendapat di atas. Dalam Islam, bukanlah hal aneh adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama, apalagi dalam urusan-urusan yang bukan urusan ushul atau dasar.

Wallahu alam.

Topik Menarik