Waktu Pelaksanaan Zakat Fitrah, Besaran, Syarat, Hukum serta Dalil

Waktu Pelaksanaan Zakat Fitrah, Besaran, Syarat, Hukum serta Dalil

Gaya Hidup | inewsid | Selasa, 26 April 2022 - 11:12
share

JAKARTA, iNews.id - Waktu pelaksanaan zakat fitrah yang utama menurut ulama yakni sejak terbenamnya matahari terakhir Bulan Ramadhan hingga terbitnya fajar bulan Syawal atau sebelum pelaksanaan shalat Id.

Namun, waktu pelaksanaan zakat fitrah boleh juga dikeluarkan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Perintah mengeluarkan zakat fitrah tertuang dalam Alquran. Allah SWT berfirman:

Artinya: Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk. (QS. Al Baqarah ayat 42-43).

Mubarak ibnu Fudalah meriwayatkan dari Al-Hasan sehubungan dengan makna firman-Nya, "Dan tunaikanlah zakat," bahwa makna yang dimaksud ialah zakat merupakan fardu yang tiada gunanya amal perbuatan tanpa zakat dan salat.

Dalil kewajiban zakat fitrah juga disebutkan dalam hadits adalah sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnu Abbas ra.;

:

Artinya: Ibnu Ibnu Abbas ra. berkata, Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang puasa dari perkataan yang sia-sia dan perkataan kotor dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin.

Waktu Pelaksanaan Zakat Fitrah

Dilansir dari Buku Fiqih Seputar Zakat Fitri karangan Ustaz Hanif Luthfi, sesuai dengan namanya, zakat Al-Fithr diberikan pada hari Fithr, yaitu Hari Lebaran atau Hari Raya Idul Fithr, pada tanggal 1 Syawwal. Hal itu didasarkan pada sabda Rasulullah : "Cukupkan bagi mereka di hari ini (HR. Ad Daruquthny).

Dalam hadits lain disebutkan dari Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah SAW telah bersabda:

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha kurma atau satu sha gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat. (HR Bukhari Muslim).

Imam Syafi\'i dalam qaul jadid dan mayoritas ulama lainnya menyebutkan bahwa waktu wajib mengeluarkan zakat fitrah yakni sejak terbenamnya matahari terakhir bulan Ramadhan hingga terbitnya fajar bulan Syawal. Meski demikian, boleh juga membayarkan zakat fitrah di awal Ramadhan.

Imam an Nawawi mengatakan " Para ulama syafi\'iyyah berkata: Boleh mendahulukan zakat fithri sebelum waktu wajib, tanpa ada perbedaan pendapat pendapat yang shahih adalah boleh zakat fithri sepanjang bulan Ramadhan, tapi tidak sebelumnya.

Ibrahim al-Baijuri menyebutkan: Zakat fitrah boleh dibayar pada awal bulan Ramadhan, (Lihat Syekh Ibrahim Al-Baijuri, Hasyiyatul Baijuri ala Syarh Ibnil Qasim, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1999 M/1420 H] juz I, halaman 534)

Imam an-Nawawi al-Bantani menyebutkan: Pembayaran zakat fitrah memiliki lima waktu. Pertama. Waktu mubah, yaitu sejak permulaan bulan Ramadhan. (Seseorang) boleh mempercepat pembayaran zakat fitrah sejak permulaan bulan Ramadhan. Sebelum masuk bulan Ramadhan, seseorang tidak boleh (tidak sah maksudnya) membayar zakat fitrah. Kedua, waktu wajib, yaitu ketika seseorang mengalami dua masa, sedikit masa Ramadhan dan Syawwal. Ketiga, waktu sunnah, yaitu (pembayaran zakat) sebelum pelaksanaan shalat Id.

Besaran Zakat Fitrah

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Syarat Zakat Fitrah

Kewajiban mengeluarkan zakat fitrah harus memenuhi beberapa syarat. Berikut syarat zakat fitrah:

1. Beragama Islam
2. Mendapati terbenamnya Matahari di akhir bulan
Ramadhan
3. Adanya harta lebih dari makanan pokok untuk dirinya dan keluarganya di hari tersebut (hari raya Ied Fitri)

Hukum Zakat Fitrah

Hukum Zakat fitrah adalah wajib atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan. Ulama sepakat bahwa zakat fithri hanya diwajibkan bagi muslim, baik merdeka atau budak, orang tua maupun anak-anak, laki-laki atau perempuan, sedang sehat akalnya maupun dalam keadaan gila.

Pengertian Zakat Fitrah

Dalam istilah ilmu fiqih, zakat fitrah didefinisikan sebagai sedekah yang diwajibkan berkenaan dengan berbuka dari Ramadhan. Zakat ini berbeda dengan zakat yang lainnya. Zakat ini disebut dengan fithr karena intinya adalah memberi makanan kepada para orang yang berhak.

Para ulama menyebutkan bahwa disebut zakat fithri karena asalnya diwajibkan ketika sudah masuk idul fithri. Meski ada pula yang menyebutkan asalnya dari fitrah, yang artinya suci atau murni. Ibnu Hajar alAsqalani (w. 852 H) menyebutkan:

Kata shadaqah disandarkan kepada kata fithr karena wajibnya ketika sudah berbuka dan selesai melaksanakan puasa Ramadhan. Ibnu Qutaibah menyebutkan bahwa maksud dari shadaqah fithr itu shadaqah untuk membersihkan jiwa, yang diambil dari kata "al-fithrah" yang berarti suci dan murni seperti awal penciptaan manusia. Tetapi pendapat yang pertama itu lebih benar.

Demikian pembahasan mengenai waktu pelaksanaan zakat fitrah, pengertian dan syarat-syaratnya yang harus diketahui Muslim.

Wallahu A\'lam

Topik Menarik