Pemkot Cirebon Tidak Larang Ormas Minta THR ke Perusahaan

Pemkot Cirebon Tidak Larang Ormas Minta THR ke Perusahaan

Gaya Hidup | genpi.co | Minggu, 24 April 2022 - 14:00
share

GenPI.co Jabar - Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, tidak bisa melarang organisasi masyarakat (ormas) untuk meminta tunjangan hari raya (THR) kepada para pengusaha.

Namun, jika ormas tersebut meminta dengan cara memaksa apalagi mengancam kepada pengusaha, maka langsung saja melapor.

"Kalau memang ada paksaan terkait permintaan THR silakan laporkan saja kepada pihak berwajib," kata Sekretaris Daerah Kota Cirebon Agus Mulyadi di Cirebon, Jumat.

Agus menuturkan, jika memang perusahaan ingin memberikan THR kepada ormas, pihaknya akan mempersilahkan.

Hanya saja yang harus dipastikan, lanjut Agus, Karyawan perusahaan itu sudah terpenuhi haknya.

"Silakan saja memberikan THR kepada ormas asalkan kewajiban kepada karyawan sudah terpenuhi," ujarnya.

Dia menambahkan, regulasi untuk melarang ormas meminta THR kepada perusahaan dan UMKM tidak bisa dibuat.

Sebab, kata dia, pemberian THR merupakan kesanggupan dari masing-masing perusahaan.

Asalkan, lanjut Agus, pemberian THR itu tidak dengan cara memaksa apalagi sampai mengancam.

"Tidak ada regulasi yang bisa kita berikan, untuk itu tidak ada larangan dan anjuran memberikan THR kepada ormas," katanya. (ant)

Jangan lewatkan video populer ini:

Topik Menarik