3 Cara Lindungi Mobil Kesayangan dari Risiko Kerusuhan

3 Cara Lindungi Mobil Kesayangan dari Risiko Kerusuhan

Gaya Hidup | bantennews.co.id | Kamis, 14 April 2022 - 05:10
share

SERANG Kendaraan roda empat kerap menjadi sasaran amuk oknum provokator pada aksi kerusuhan atau huru-hara dalam demo yang terjadi di Jakarta dan sejumlah kota besar Indonesia lain, seperti demo mahasiswa yang belum lama ini terjadi.

Seperti diketahui, sejumlah elemen mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menggelar aksi demo menuntut pemerintah pada Senin, 11 April 2022 lalu.

Meski tidak ada kendaraan roda empat yang menjadi sasaran amukan saat aksi demo tersebut, tentu saja Anda selaku pemilik kendaraan harus bijak menyikapi segala risiko yang mungkin terjadi, terutama di kota-kota besar yang kerap kali terjadi aksi demontrasi atau kerusuhan.

Guna menghindari potensi dampak yang disebabkan aksi demonstrasi, Anda selaku pemilik kendaraan dapat menghindari wilayah di mana sedang terjadinya aksi unjuk rasa dan menaruh motor atau mobil di rumah.

Selain meminimalisir risiko berada di tengah-tengah demonstrasi, ada beberapa langkah bijaksana lainnya yang bisa dilakukan.

Duitpintar.com sebagai broker asuransi yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, membagikan tips yang dapat berguna untuk membuat kendaraan kita tetap aman dari amukan massa saat terjadi huru hara.

1. Lindungi kendaraan dengan asuransi mobil

Seperti diketahui, asuransi mobil bisa melindungi kendaraan dari peristiwa kecelakaan, terserempet, atau pencurian.

Dengan asuransi kendaraan yang dimiliki, beban finansial yang harus Anda tanggung akibat kecelakaan akan ditransfer ke perusahaan asuransi.

Umumnya, asuransi terbagi ke dalam dua jenis, yaitu asuransi Total Loss Only (TLO) dan asuransi All Risk atau Comprehensive. Kita bisa memilih jenis asuransi mana yang sesuai dengan kebutuhan dan tingkat risiko yang mungkin terjadi.

Namun, sangat disarankan untuk menggunakan jenis asuransi Comprehensive, yaitu asuransi yang menjamin risiko kerugian/kerusakan sebagian (partial loss) maupun keseluruhan (total loss) yang diakibatkan oleh semua risiko sepanjang tidak dikecualikan dalam polis.

Ini berarti perusahaan asuransi akan membayar klaim untuk semua jenis kerusakan, mulai dari yang ringan, rusak berat, hingga kehilangan.

2. Pilih perluasan jaminan perlindungan

Dalam asuransi standar, sebenarnya perusahaan asuransi tidak bisa meng-cover kerusakan kendaraan akibat kerusuhan. Hal ini sesuai yang tertuang dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia Bab III Pengecualian, Pasal 3 Ayat 3.

Pasal tersebut menyebutkan pertanggungan tidak menjamin kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor yang salah satunya disebabkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan kerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase dan penjarahan.

Namun, pemilik kendaraan tetap bisa mengajukan klaim asuransi, asalkan memperluas cakupan perlindungannya atas risiko kerusuhan, pemogokan, dan huru-hara (SRCC strike, riot, and civil commotion), tentunya dengan ada biaya tambahan.

Bila Anda ingin kendaraan tetap aman dari risiko-risiko tersebut, tentu Anda harus menambahkan perluasan jaminan perlindungan agar terhindar dari risiko kerusakan seperti dalam kerusuhan tersebut, seperti mobil penyok, spion patah, kaca pecah, dan lain-lain.

Adapun jenis-jenis perluasan jaminan tersebut adalah:

Kerusuhan, huru-hara

Angin topan, badai, banjir & tanah longsor

Gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi

Tanggung Jawab Hukum Pihak ke-3

Dengan perluasan asuransi, terutama perluasan untuk kerusuhan dan huru-hara, maka Anda tidak perlu merasa khawatir akan kerusakan mobil karena sudah terlindungi asuransi.

3. Dana darurat aman

Selain memilih perluasan jaminan perlindungan asuransi mobil, langkah lainnya yang harus Anda lakukan adalah menyiapkan dana darurat.

Dengan dana darurat, Anda bisa menanggulangi pengeluaran-pengeluaran tak terduga terkait kepemilikan mobil. Misalnya, pergantian suku cadang penting seperti ban, aki, dan sebagainya.

Dana darurat juga sangat berguna jika Anda melakukan klaim asuransi mobil. Biasanya, suransi mobil Anda tidak akan menanggung 100% biaya perbaikan yang terjadi karena risiko.

Akan ada biaya bernama Own Risk (OR) yang umumnya sebesar Rp300 ribu yang harus dibayarkan pemilik mobil saat melakukan klaim per kejadian.

Diberlakukannya deductible atau OR bertujuan untuk pemilik asuransi mobil tetap berhati-hati mengendarai kendaraan.

Itulah 3 hal yang bisa dilakukan pemilik kendaraan untuk melindungi mobil saat terjadinya huru hara.

(Red)

Topik Menarik