Siapa yang Berhak Berangkat Haji 2022? Ini Penjelasan dari Kemenag

Siapa yang Berhak Berangkat Haji 2022? Ini Penjelasan dari Kemenag

Gaya Hidup | BuddyKu | Sabtu, 9 April 2022 - 16:26
share

JAKARTA - Kerajaan Arab Saudi mengumumkan akan menerima 1 juta jamaah haji tahun ini, termasuk itu dari Indonesia. Sebagaimana diketahui, selama kurang lebih dua tahun pelaksanaan ibadah haji mengalami pembatasan akibat pandemi Covid-19.

Kementerian Agama (Kemenag) saat ini tengah merumuskan kebijakan terkait siapa yang nantinya berhak berangkat ke Tanah Suci pada Tahun 1443 H ini.

"Kami dari Kemenag saat ini sedang perumusan kebijakan untuk memilih jemaah yang akan berangkat haji di tahun ini," ungkap Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Hilman Latief, Sabtu (9/4/2022).

Kendati demikian, sambung Hilman, jika merujuk pada data Kemenag makan jemaah yang akan berangkat yaitu mereka yang sempat tertunda 2 tahun lalu. Selain itu, lantaran batas usia maksimal yang diterapkan Saudi 65 tahun, maka jemaah yang berangkat diwajibkan berusia di bawah angka tersebut.

"Berdasarkan data kami maka yang berangkat di Tahun 2022 jemaah kita yang berhak di Tahun 2020, jemaah tertunda di Tahun 2020. Sekarang artinya adalah jemaah di Tahun 2020 yang usianya saat ini di bawah 65 tahun," jelasnya.

"Pelaksanaan haji nanti jemaah bisa lebih selektif masalah usia karena bagaimanapun pandemi belum dicabut. Sehingga jemaah yang usia diatas 65 tahun tahun ini berdasarkan pengumuman itu belum bisa diberangkatkan," imbuhnya.

Topik Menarik