Obok-Obok Rumah Orang, Pria Asal Sukoharjo Dicokok Polisi

Obok-Obok Rumah Orang, Pria Asal Sukoharjo Dicokok Polisi

Gaya Hidup | BuddyKu | Kamis, 7 April 2022 - 12:56
share

GUNUNGKIDUL, iNews.id - Seorang pria asal Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo, kini mendekam di balik jeruji akibat perbuatannya. Lelaki ini ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Semin karena telah melakukan pencurian di wilayah Semin awal bulan lalu.

Kasi Humas Polres Gunungkidul, AKP Suryanto menuturkan, awal bulan Februari 2022 lalu, pelaku yang berinisial PS berhasil mengobok-obok rumah milik salah seorang warga Padukuhan Logantung, Kalurahan Sambirejo Semin. Beberapa barang berharga seperti 2 unit Laptop dan perhiasan dibawa kabur. Total kerugiannya mencapai Rp19,5 jutanan, kata dia.

Saat itu pemilik rumah langsung melaporkan peristiwa yang menimpanya. Berdasarkan laporan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Semin langsung melakukan penyelidikan dan didapatlah petunjuk jika pelaku adalah warga Sukoharjo.

Polisi menerima informasi jika pelaku sempat terlihat melintas ke arah Sukoharjo. Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil diamankan di salah satu SPBU saat akan kembali masuk ke wilayah Semin.

Setelah dilakukan interogasi singkat, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke kantor polisi, ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP ayat 1 Ke 5e dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polres Gunungkidul

Topik Menarik