Pemerintah Konfirmasi Harga Batubara Acuan Kembali Naik, Ini Penyebabnya

Pemerintah Konfirmasi Harga Batubara Acuan Kembali Naik, Ini Penyebabnya

Gaya Hidup | netralnews.com | Selasa, 5 April 2022 - 20:26
share

JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Kementerian ESDM mengkonfirmasi bahwa harga batubara acuan (HBA) periode April 2022 kembali terkerek naik. Salah satu penyebab kenaikan tersebut adalah keputusan USA dan NATO melakukan embargo terhadap pasokan energi dari Rusia. Akibatnya HBA bulan April 2022 menjadi USD288,40 per ton.


"Sanksi embargo energi merupakan buntut konflik Rusia-Ukraina. Harga komoditas batubara global pun ikut terpengaruh sehingga HBA di bulan ini melonjak siginifikan hingga 41,5% dari bulan Maret 2022 sebesar USD203,69 per ton," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama ( KLIK ) Kementerian ESDM , Agung Pribadi dalam keterangan resmi, Selasa (5/4/2022).


Pulihnya aktivitas perekonomian, sambung Agung, selepas pandemi Covid-19 di sejumlah negara juga turut mendongkrak tingginya permintaan batubara global. Bahkan konsumsi listrik di Tiongkok yang tinggi juga menjadi salah satu pemicu kenaikan HBA.


Agung menguraikan selama empat bulan terakhir, grafik HBA terus naik. Dimulai dari bulan Januari 2022 sebesar USD158,50 per ton, naik ke USD188,38 per ton di Februari. Selanjutnya bulan Maret menyentuh angka USD203,69 per ton, dan terakhir di bulan April berada di level USD288,40 per ton.


"HBA April akan digunakan secara langsung dalam jual beli komoditas batubara (spot) selama satu bulan pada titik serah penjualan secara Free on Board di atas kapal pengangkut (FOB Veseel)," ujarnya.


Terdapat dua faktor turunan yang memengaruhi pergerakan HBA yaitu, supply dan demand. Pada faktor turunan supply dipengaruhi oleh season (cuaca), teknis tambang, kebijakan negara supplier, hingga teknis di supply chain seperti kereta, tongkang, maupun loading terminal.


Sementara untuk faktor turunan demand dipengaruhi oleh kebutuhan listrik yang turun berkorelasi dengan kondisi industri, kebijakan impor, dan kompetisi dengan komoditas energi lain, seperti LNG, nuklir, dan hidro.


Di samping itu, pemerintah juga menetapkan HBA domestik khusus kelistrikan sebesar USD70 per ton dan USD90 per ton diperuntukkan bagi HBA domestik untuk kebutuhan bahan bakar industri semen dan pupuk."Ini menjaga daya saing industri domestik dan utamanya memastikan keterjangkauan hasil produksi industri bagi masyarakat," tutup Agung.


Topik Menarik