Lapor SPT Online Tahun 2022 Tinggal 2 Hari Lagi, Ini Caranya!

Lapor SPT Online Tahun 2022 Tinggal 2 Hari Lagi, Ini Caranya!

Gaya Hidup | indozone.id | Selasa, 29 Maret 2022 - 14:33
share

Setiap orang yang memiliki penghasilan dan terkena kewajiban untuk membayar pajak, mesti melaporkan pajaknya setiap tahun.

Pelaporan pajak ini dinamakan Lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) atau lapor SPT. Kamu bisa melakukan pelaporan ini secara online melalui www.pajak.go.id atau disebut juga e-filling .

Setiap tahunnya melapor SPTmemiliki batasan waktu. Di tahun 2022, batasan waktu lapor SPT adalah sampai hari Kamis, (31/3/2022) .

Maka itu, bagi kamu yang belum melapor pajak, kamu diwajibkan untuk segera lapor pajak. Caranya adalah dengan menyiapkan NPWP, EFIN, dan akun DJP Online.

Berikut cara lapor SPT online secara lengkapnya.

Panduan Awal untukLapor SPT Tahunan

Efin Pajak
Ilustrasi Efin Pajak (klikpajak.id)

Pada dasarnya, untuk melaporkan SPT online, kamu harus masuk ke e-filling melalui laman resmi DJP Online yang dapat diakses melalui djponline.pajak.go.id

Namun, sebelumnya, kamu mesti memiliki Electronic Filling Identification Number (EFIN).

Bagi kamu yang belum memiliki EFIN kamu bisa mengurus penerbitan EFIN di Kantor Pelayanan Pajak (KPPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Perlu diingat, pengurusan EFIN pribadi tidak dapat diwakilkan, kecuali jika permohonan aktivasi EFIN tersebut untuk sebuah badan. Maka, boleh menunjuk salah satu pengurus badan untuk mewakili badan.

Setelah EFIN selesai dibuat, kamu bisa langsung melaporkan SPT Tahunan dengan e-filling yang bisa diakses di DJP Online.

Jika kamu belum mendaftar di akun DJP Online, kamu bisa mengikuti cara ini untuk daftar akun di DJP Online.

Cara Daftar Akun DJP Online

lapor SPT Tahunan 2022
Ilustrasi cara lapor SPT Tahunan orang pribadi secara online (photo/instagram/ditjenpajakri)

Berikut cara membuat akun di DJP Online.

  1. Buka www.pajak.go.id, klik Login untuk menuju DJP Online, lalu klik Belum Registrasi untuk mendaftar
  2. Isi NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik Submit
  3. Sistem mengirimkan identitas pengguna (NPWP), kata sandi, dan link aktivasi melalui email yang didaftarkan. Lalu, klik link aktivasi tersebut
  4. Setelah akun kamu aktif, silahkan login kembali dengan NPWP dan kata sandi yang sudah diberikan.

Setelah mendaftar, kamu bisa langsung mengisi e-filling dengan cara berikut ini.

Cara Mengisi E-Filling

Cara Lapor SPT Online
Ilustrasi Cara Lapor SPT Online (photo/instagram/ditjenpajakri)

Kamu bisa mengikuti langkah ini untuk mengisi e-filling di DJP Online.

  1. Pilih "Buat SPT".
  2. Isi SPT dengan mengikuti panduan yang diberikan oleh sistem.
  3. Apabila SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT kamu.
  4. Sebelum kamu mengirim SPT tersebut, periksa kode verifikasi yang dikirimkan ke alamat email kamu.
  5. Masukkan kode verifikasi tersebut, lalu klik kirim SPT.
  6. Proses lapor SPT Tahunan melalui e-filing sudah selesai.

Perlu diketahui, lapor SPT online ini bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja selama 24 jam.

Nah, itulah cara lapor SPT online tahun 2022. Sebagai informasi, pajak ini wajib dilakukan dan bersifat memaksa.

Jadi, jika tidak melaporkan atau telat, menurut Pasal 7 Ayat 1 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), seseorang tersebut akan dikenakan denda

Denda tersebut sebanyak Rp100.000 untuk Wajib Pajak orang pribadi dan denda pelanggaran sebesar Rp1.000.000 bagi W ajib Pajak Badan .

Artikel Menarik Lainnya:

Topik Menarik