Pengeras Suara Masjid Harus Diatur; DKM Al-A’raaf Lebak Merespon
Gaya Hidup | bantenhits.com | Selasa, 22 Februari 2022 - 12:23
Lebak- Pengeras suara atau toa masjid diatur pemerintah. Paling besar yakni 100 dB (Desibel).
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala yang diterbitkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Agung Al-Araaf Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, H Eri Rachmat mengaku belum mendapat SE tersebut.
Belum terima ya, tapi monitor soal itu.
Continue reading Pengeras Suara Masjid Harus Diatur; DKM Al-Araaf Lebak Merespon at bantenhits.com.





