Sosialisasi Manfaat JHT

Sosialisasi Manfaat JHT

Gaya Hidup | koran-jakarta.com | Selasa, 15 Februari 2022 - 00:00
share

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan berkonsentrasi menyosialisasikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dalam tiga bulan ke depan.
"Memang nanti Kementerian Ketenagakerjaan akan melakukan sosialisasi secara detail. Sosialisasi sangat diperlukan dan ini dalam tiga bulan ke depan akan konsentrasi pada sosialisasi pada Permenaker baru ini," jelas Airlangga dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin (14/2).
Airlangga menjelaskan secara garis besar, melalui Permenaker baru Nomor 2 Tahun 2022, JHT bisa diberikan kepada pegawai yang pensiun, cacat tetap, dan meninggal dunia. Dia menyampaikan skema JHT dalam Permenaker baru, lebih baik dibandingkan yang diatur dalam Permenaker Nomor 19 2015.
Menurutnya, melalui Permenaker baru diberikan akumulasi iuran untuk pengembangan atau untuk pinjaman perumahan, selama periode 10 tahun masa kerja sebesar 30 persen, serta akses 10 persen untuk persiapan masa pensiun.
"Jadi, ini mendapatkan lebih tinggi dari skema lama dan kemudian masih mendapatkan akses 30 persen untuk perumahan, dan ini juga mendapatkan akses 10 persen untuk persiapan masa pensiun," jelasnya. hay/Ant

Topik Menarik