Syarat Donor Mata yang Harus Dipenuhi, Ahli Waris Pendonor Wajib Tahu!
DONOR mata di dunia kesehatan yang semakin modern, menjadi solusi mengatasi kebutaan. Tapi, tindakan transplantasi kornea untuk donor mata tak bisa langsung dilakukan begitu saja.
Dikutip dari Bank Mata Indonesia, untuk dapat mendonorkan kornea mata, terdapat beberapa syarat donor mata yang wajib dipenuhi, yaitu sebagai berikut:

- Penyebab kematian dan waktu kematian diketahui
- Sudah berusia di atas 17 tahun dan ikhlas tanpa paksaan dari pihak lain
- Disetujui keluarga atau ahli waris
- Kornea calon donor jernih
- Tidak menderita penyakit: tumor mata, HIV, sepsis, sipilis, glaukoma, leukemia, serta tumor-tumor yang menyebar seperti kanker payudara dan kanker leher rahim
- Mata harus diambil kurang dari enam jam setelah meninggal dunia
- Endothelial vitality (vitalitas sel endotelial) minimal 2000/mm
- To preserve clarity: 850/mm
- Kornea donor diawetkan dengan pendinginan, gliserin anhidrat, ruang lembap, media kultur, McKaufmann medium atau pengawetan krio.
- Kornea donor harus digunakan dalam waktu kurang 2x24 jam untuk tingkat keberhasilan yang lebih baik
Untuk menentukan kelayakan jaringan pun diperlukan adanya pemeriksaan sampel darah calon pendonor untuk memastikan tidak ada penyakit menular seperti hepatitis B, sipilis, dan HIV. Apabila dinyatakan tidak aman maka jaringan tersebut tidak digunakan untuk transplantasi tetapi akan digunakan untuk riset.
Jika seorang ingin menjadi pendonor mata, dapat mengisi formulir yang disediakan secara online oleh bank mata ataupun bisa langsung datang ke bank mata. Hal ini juga harus diketahui oleh keluarga sebagai ahli waris. Sebab, donor mata hanya boleh dilakukan ketika pendonor sudah meninggal dunia.
Saat pendonor wafat, ahli waris wajib menginformasikan kepada pihak bank mata dalam waktu kurang dari 6 jam sejak pendonor dinyatakan meninggal. Kemudian petugas dari bank mata akan melakukan operasi kecil untuk mengambil kornea mata pendonor.








