Hukum Menikah Beda Agama dalam Islam: Haram

Hukum Menikah Beda Agama dalam Islam: Haram

Gaya Hidup | indozone.id | Selasa, 8 Februari 2022 - 21:05
share

Pernikahan merupakan sesuatu yang sakral yang telah diatur dalam keyakinan masing-masing. Dalam agama Islam sendiri, calon suami dan istri yang hendak menikah harus beragama Islam atau tidak boleh menikah beda agama.

Namun, kenyataannya di lapangan masih banyak Muslim/Muslimah yang memiliki hubungan dengan non muslim atau tidak se-agama. Dikutip dari Muhammadiyah.or.id, para ulama sepakat bahwa haram hukumnya perempuan Muslimah menikah dengan laki-laki selain Muslim.

Ulama juga telah sepakat bahwa laki-laki Muslim haram menikah dengan perempuan yang berkeyakinan Budha, Hindu, Konghuchu dan lainnya. Hal ini tertuang dalam surah Al-Baqarah ayat 221.

"Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahi laki-laki musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran." (QS. Al-Baqarah: 221).

Namun, menurut sebagian ulama, seorang laki-laki Muslim tetap diperbolehkan menikah dengan perempuan non muslim asalkan calon istrinya tersebut adalah Ahlul Kitab (Yahudi, Katolik dan Protestan).

Soal pria Muslim boleh menikahi perempuan Ahlul Kitab ini merujuk pada surah Al-Maidah ayat ayat 5.

"Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi." (QS Al-Maidah: 5)

Namun, menurut beberapa ulama yang menolak segala bentuk pernikahan beda agama, Ahlul Kitab yang ada sekarang tidak sama dengan Ahlul Kitab yang ada pada waktu zaman Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam.

Semua Ahlul Kitab sekarang disebut musyrik atau menyekutukan Allah. Pernikahan beda agama juga sudah dipastikan tidak akan mungkin mewujudkan pernikahan yang sakinah atau tentram.

Kalau pun menikahi perempuan Ahlul Kitab, orang tersebut haruslah merupakan perempuan yang baik-baik, bisa menjaga kehormatannya dan bukan pezina.

Indonesia melarang pernikahan beda agama

Negara kita, Indonesia sendiri tidak mengakui pernikahan beda agama. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang No 1 tahun 1974 tentang perkawinan pasal 2 ayat 1 yang berbunyi:

Perkawinan akan dinyatakan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Artinya, negara tidak mewadahi dan mengakui perkawinan beda agama.

Artikel Menarik Lainnya:

Topik Menarik