Syarat Pasien Omicron Bisa Isoman di Rumah, Simak Yuk!

Syarat Pasien Omicron Bisa Isoman di Rumah, Simak Yuk!

Gaya Hidup | okezone | Selasa, 25 Januari 2022 - 13:00
share

HANYA pasien Omicron bergejala ringan atau tidak bergejala yang boleh melakukan isolasi mandiri di rumah. Namun untuk pasien bergejalan berat harus dirujuk ke rumah sakit.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pasien konfirmasi Omicron boleh isolasi mandiri di rumah sesuai dengan surat edaran terbaru Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang pencegahan dan pengendalian kasus Covid-19 varian Omicron yang ditetapkan 17 Januari 2022.

"Ketentuan pencegahan dan pengendalian Covid-19 sekarang mengacu pada surat edaran yang baru, salah satunya tentang isolasi mandiri," kata Siti Nadia dalam keterangan resminya di Sehatnegeriku, Jumat (21/1/2022).

isoman

Lalu apa sih syarat pasien Omicron bisa isolasi mandiri di rumah?

Dalam surat edaran baru ditetapkan bahwa pasien konfirmasi Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

1. Syarat klinis

- Berusia di bawah 45 tahun

- Tidak memiliki komorbid

- Dapat mengakses telemedis atau layanan kesehatan lainnya

- Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar

2. Syarat rumah

- Pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah

- Memiliki kamar mandi terpisah dengan anggota keluarga lainnya

- Dapat mengakses pulse oksimeter

"Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas dan Satgas setempat," terang laporan Kemenkes.

Isolasi terpusat yang dimaksud tersebut dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh Puskesmas dan dinas kesehatan.

Topik Menarik