Orang Tua Was-Was Melepas Anak PTM di Tengah Badai Omicron, Kemendikbud Angkat Suara, Simak Yuk Moms!

Orang Tua Was-Was Melepas Anak PTM di Tengah Badai Omicron, Kemendikbud Angkat Suara, Simak Yuk Moms!

Gaya Hidup | herstory | Jum'at, 21 Januari 2022 - 07:16
share

Moms, baru-baru ini pemerintah telah kembali menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022 sesuai dengan regulasi yang belum lama ini diluncurkan oleh pemerintah tertuang dalam SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Adapun, PTM terbatas dapat dilaksanakan dengan kapasitas 100 persen setiap hari. Seiring dengan hal tersebut pemerintah juga telah menetapkan kebijakan pemberian vaksinasi Covid-19 bagi anak 6 tahun ke atas sebagai bentuk percepatan herd immunity , tetapi kasus Covid-19 varian Omicron semakin beranjak naik dan beberapa daerah telah meningkatkan level PPKM. Karenanya, tak sedikit orang tua pun was-was melepas anak-anaknya PTM di tengah badai Omicron. Lantas, apa sih urgensinya dilakukan PTM Ini?

DitjenPAUD, Dikdasdan Dikmen, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbud , Dra. Sri Wahyuningsih, M.Pd ., pun angkat suara. Ia menuturkan bahwa keputusan PTM sudah melalui sejumlah evaluasi baik dari pemerintah maupun non-pemerintah. Kata dia, PTM ini dilakukan juga lantaran dampak Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang menimbulkan maslaah, salah satunya ketertinggalan mutu pembelajaran.

Bahwa PJJ terlalu lama itu telah menimbulkan berbagai persoalan pendidikan, salah satunya adalah ketertinggalan kualitas atau mutu capaian pembelajaran.Selain juga interaksi sosial yang tidak terbangun ketika anak-anak harus belajar dari rumah ya, ini mengakibatkan terjadinya kemunduranterhadap kesiapan pembelajaran. Kemudian juga terhadap proses karakter anak, anak jadi malas-malasan di rumah, anak kelas 3-4 itu malah ada juga yang belum bisa baca. Itu sangat memprihatinkan tentunya bagi kita di dunia pendidikan. Nah, berangkat dari hal-hal seperti itu, saat ini PTM dikuatkan lagi, direlaksasi dari beberapa SKB 4 menteri yang sudah kita lakukan, tutur Sri, saat sesi Webinar Ruang Keluarga SoKlin Antisep yang bertajuk PTM di Tengah Kasus Omicron yang Beranjak Naik, Bagaimana Orang Tua Menyikapinya, sebagaimana dipantau HerStory , Kamis (20/1/2022).

Selain itu, lanjut Sri, sejumlah masalah lain seperti kendala alat belajar seperti gadget, akses daring, kekerasan dalam rumah tangga, juga turutmendorong kebijakan PTM 100 persen .

Memang perlu banyak yang harus kita kejar dari PJJ yang kurang lebih 2 tahun, 4 semester, anak-anak kita harus belajar dengan berbagai persoalan. Kalau yang punya gadget nggak masalah selama punya akses dana. Tapi kan ada juga yang gak punya gadget, dia pinjem-pinjeman dengan kakaknya dengan orang tuanya, belum lagi persoalan pulsa, pemerintah udah bantu pulsa, tapi ini pun kita masih harus saling menguatkan satu sama lain agar belajar di rumah bisa maksimal. Ternyata itu pun masih memberikan dampak yang sangat memprihatinkan di dunia pendidikan, bebernya.

Kemudian, Sri juga menegasjan bahwa untuk PTM 100 persen ini dilaksanakan dengan kriteria tertentu. Merujuk pada SKB 4 Menteri , PTM 100 persen ini bisa dilakukan di wilayah level 1, dan 2. Kemudian, kualitas vaksin membaik di mana pendidik sudah divaksin lengkap, demikian juga dengan peserta didik.

"Ingat ya, masih ada catatan terbatas dilakukan 100%. Dan pelaksanaan harinya yaitu setiap hari, kemudian jam durasi belajarnya 6 jam, tetapi kantin belum boleh dibuka dulu. Kenapa? Karena memang dari sisi pemenuhan vaksin untuk tenaga pendidik, orang tua, masyarakat, sudah 80% persen, dan wilayahnya ada di level 1 dan 2, nah ini wajib PTM, terang Sri.

Jadi, walaupun 100%, tapi masih juga ada sisi lain yang harus betul-betul dikawal oleh dinas pendidikan setempat, oleh Satgas Covid-19 setempat. Dan bahkan sekolah ini sebagai fasilitas pendidikan betul-betul semuanya harus fokus mengawal PTM ini bisa berjalan baik. Mulai dari persiapannya, pelaksanaannya, proses anak belajar di sekolah ini juga harus dikawal, sambungnya.

Sri pun menekankan, terkait PTM ini, pemerintah juga terus mengutamakan kesehatan dan keselamatan dari anak-anak. PTM 100 persen ini bisa saja dihentikan sementara jika terjadi klaster di sekolah.

Jadi, tentu kita melihat perkembangan virus covid-19 ketika terjadi lonjakan kasus, apalagi jika ada fakta sekolah terjadi klaster. Nah, maka bagaimana menyikapinya? Pprosedurnya PTM ini dapat dilanjutkan atau tidak? Jadi, itu sudah semuanya lengkap disampaikan di SKB 4 menteri. Ada prosedur penghentian PTM terbatas untuk pemberhentian sementara untuk PTM tersebut, beber Sri.

Penghentian sementara PTM sekurang-kurangnya 14x24 jam ini dilakukan jika, satu, ada klaster penularan covid-19 di satuan pendidikan tersebut. Kedua, angka positif rate hasil penelusuran itu di atas 5i jumlah populasi peserta didik di sekolah. Ketiga, warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi kasus hitam di atas 5%, nah ini sekolahnya ditutup dulu dari PTM selama 14 x 24 jam. Artinya, pembelajaran dari rumah diberlakukan kembali, dan sekolah harus memfasilitasi. Guru harus memfasilitasi terjadinya pembelajaran baik melalui daring ataupun melalui luring. Tentunya itu masih boleh, tandas Sri.

Topik Menarik