Tak Hanya Dipecat, 2 Pramugari Terancam 6 Bulan Bui Karena Langgar Peraturan Karantina

Tak Hanya Dipecat, 2 Pramugari Terancam 6 Bulan Bui Karena Langgar Peraturan Karantina

Gaya Hidup | okezone | Rabu, 19 Januari 2022 - 19:02
share

HONG KONG - Dua mantan pramugari Cathay Pacific didakwa melanggar peraturan karantina Covid-19 di Hong Kong.

Selain dipecat, keduanya menghadapi ancaman hukuman enam bulan penjara ditambah denda yang besar.

Melansir Paddleyourownkanoo (17/1/22), kedua pramugari tersebut dipecat oleh Cathay Pacific tak lama setelah diketahui mereka bersosialisasi di masyarakat saat terinfeksi varian Omicron.

Ketua Cathay Pacific Patrick Healy mengatakan, maskapai membantu pihak berwenang dengan penyelidikan kriminal serta penyelidikan terpisah ke dalam kebijakan pandemi maskapai. Healy menegaskan, maskapai mengikuti aturan karantina Hong Kong.

infografis

Wajib Daftar Online , Pengunjung Alun-Alun Surabaya Dibatasi 100 Orang per Setengah Jam

Badai Salju Terjang Amerika, 3 Maskapai Besar Ini Pusing Kena Imbasnya

Kasus ini bermula ketika pramugari tiba di Hong Kong dari Amerika Serikat dengan penerbangan terpisah saat momen Natal dan Tahun Baru 2022 lalu. Mereka seharusnya berada dalam isolasi mandiri, namun salah satu dari mereka pergi ke restoran dan akhirnya menginfeksi ayahnya dan pengunjung lain yang duduk di meja yang berbeda.

Sementara itu, pramugari kedua meninggalkan apartemen mereka untuk mendapatkan tes COVID-19, seperti yang dipersyaratkan oleh hukum tetapi kemudian pergi ke dua bar yang berbeda. Mantan pramugari itu seharusnya kembali ke rumah dan menjauh dari orang lain sampai hasil tes COVID-19 keluar.

Topik Menarik