Gaga Muhammad Ungkapkan Salam Perpisahan dengan Panggilan Sayang ke Laura Anna, Greta Irene:  Bilang Sayang Tapi Selingkuh!

Gaga Muhammad Ungkapkan Salam Perpisahan dengan Panggilan Sayang ke Laura Anna, Greta Irene: Bilang Sayang Tapi Selingkuh!

Gaya Hidup | herstory | Selasa, 11 Januari 2022 - 11:30
share

Sidang kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian Gaga Muhammad kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Senin,(10/1/2022). Agenda sidang kali ini pembacaan nota pembelaan pihak Gaga Muhammad.

Selain menyatakan keberatan terkait dengan tuntutan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, Gaga juga turut menyampaikan perasaan bersalahnya dan ungkapan salam perpisahan dan sayangnya kepada mendiang Laura Anna.

"Terakhir buat Bubuku terkasih kini rasa sakitmu telah sirna. Tuhan lebih menyayangimu daripada kita semua di sini. Selamat jalan bubukku semoga damai dalam dekapan-Nya. Waalaikumsalam warahmatulahiwabarokatu," ucap.

Pernyataan ungkapan perpisahan Gaga Muhammad dengan panggilan sayang dalam persidangan itu pun mendapatkan reaksi yang sinis dari kakak Laura Anna, Greta Irene.

Irene menyebut pernyataan tersebut hanya demi menarik simpati semata, karena pada kenyataannya Gaga dengan tega meninggalkan sang adik dan menyakitinya bertubi-tubi dengan berselingkuh dengan wanita lain.

"Itu hubungan mereka, dia bilang dia sayang untuk apa dia pergi kenapa ada banyak bukti dia selingkuh. Itu aja. Kan yang pihak keluarga minta pertanggung jawaban buat korban. Nggak bisa asal kayak nikah itu bukan pertanggung jawaban. Yang kita pikirkan masa depan Laura yang sudah dihancurkan terdakwa," kata Greta Irene ditemui usai persidangan.

Diketahui sebelumnya, Gaga Muhammad dan Laura Anna mengalami kecelakaan 2019 silam. Akibat kelalaian Gaga dalam berkendara Laura Anna mengalami cedera tulang sumsum serius hingga dinyatakan lumpuh seumur hidup.

Di tengah perjuangannya mendapatkan keadilan, Laura Anna mengembuskan napas terakhirnya pada Rabu,(15/12/2021). Kini Gaga telah dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp10 juta atas perbuatannya.

Topik Menarik