Tradisi Adat Meja Panjang Didaftarkan Jadi Warisan Budaya Tak Benda, Apa Maknanya?

Tradisi Adat Meja Panjang Didaftarkan Jadi Warisan Budaya Tak Benda, Apa Maknanya?

Gaya Hidup | okezone | Kamis, 6 Januari 2022 - 05:25
share

GUBERNUR Kalimantan Utara Zainal Arifin Paliwang mengatakan bahwa budaya Meja Panjang di Desa Pimping, Kecamatan Tanjung Palas Utara, Kabupaten Bulungan sudah didaftarkan ke Kemendikbud untuk dapat jadi warisan budaya tak benda .

"Budaya Meja Panjang sudah kita daftarkan dan semoga bisa mendapatkan sertifikatnya," kata Zainal.

Tradisi adat pesta Meja Panjang rutin dilaksanakan setiap tahun. Kegiatan budaya ini sebenarnya merupakan implementasi dari tradisi Suku Dayak yang tinggal di Desa Merasa.

Zaman dahulu, warga s uku Dayak di Desa Merasa kerap melakukan tradisi makan-makan yang digelar setahun dua kali, yakni setiap sebelum panen dan setelah panen. Tempat yang digunakan oleh mereka untuk makan-makan ialah di pekarangan maupun teras rumah mereka.

Di zaman itu, teras rumah mereka berukuran panjang sehingga cukup untuk berkumpul para warga desa. Seiring perkembangan zaman, pergeseran budaya pun terjadi, acara Meja Panjang yang awalnya hanya makan-makan, kini sudah dilengkapi dengan berbagai pertunjukan dan lomba.

Adapun turnamen olahraga yang kerap disajikan yakni sepak bola, takraw, gasing, kongkage, maupun lomba seni seperti tari-tarian hingga mengukir kayu.

Sebelumnya, Zainal dan Wakil Gubernur (Wagub) Kaltara Yansen TP hadiri perhelatan Syukuran Tahun Baru dan Meja Panjang yang digelar di Desa Pimping, Kecamatan Tanjung Palas Utara, Kabupaten Bulungan, Senin lalu.

Gelaran adat tahunan masyarakat Suku Dayak Kenyah yang sempat yang tertunda akibat pandemi Covid-19 ini juga dihadiri Ketua TP-PKK Kaltara, Rachmawati Zainal beserta rombongan yang turut meramaikan acara yang difokuskan pada Balai Adat Lamin Pemung Tawai Desa Pimping.

Original Source
Topik Menarik