5 Fakta Insentif SPPG: Bukan Lagi Rp6 Juta, Tetap Cuan meski Rp2.000 per Porsi MBG
JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah skema insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Mulai 5 Oktober 2026, pemerintah tidak lagi memberikan insentif secara flat sebesar Rp6 juta per hari kepada setiap SPPG. Insentif tersebut diubah menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat.
Perubahan ini dilakukan agar pemberian insentif lebih proporsional berdasarkan jumlah porsi makanan yang disalurkan setiap SPPG.
Berikut lima fakta penting mengenai perubahan skema insentif SPPG.
1. Insentif SPPG Tidak Lagi Flat Rp6 Juta per Hari
Sebelumnya, setiap SPPG mendapatkan insentif sebesar Rp6 juta per hari, tanpa membedakan jumlah penerima manfaat yang dilayani.
Mulai 5 Oktober 2026, BGN mengubah mekanisme tersebut menjadi Rp2.000 untuk setiap porsi makanan yang dibagikan.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan perubahan tersebut dilakukan karena setiap SPPG memiliki jumlah penerima manfaat yang berbeda.
“Yang sebelumnya masing-masing SPPG memberikan layanan MBG dengan jumlah penerima manfaat yang berbeda-beda, namun mendapatkan insentif yang sama yaitu Rp6 juta per hari. Itu kemudian kami sesuaikan sesuai dengan proporsionalnya, yaitu kami kembalikan menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat.”
Dengan skema baru, nilai insentif akan mengikuti volume makanan yang benar-benar disalurkan oleh masing-masing dapur SPPG.
2. Rp2.000 Merupakan Bagian dari Anggaran Rp15.000 per Penerima
Insentif Rp2.000 per porsi bukan merupakan tambahan di luar alokasi anggaran MBG.
Sudaryono menjelaskan, pemerintah mengalokasikan Rp15.000 untuk setiap penerima manfaat. Anggaran tersebut dibagi menjadi tiga komponen.
Rp10.000 untuk makanan yang diberikan kepada penerima manfaat.
Rp3.000 untuk biaya operasional dapur.
Rp2.000 untuk insentif ketersediaan dan mutu layanan SPPG.
Dengan demikian, insentif Rp2.000 diberikan berdasarkan porsi makanan yang disalurkan kepada penerima manfaat.
3. SPPG Tetap Mendapat Keuntungan, tetapi Tidak Berlebihan
BGN memastikan perubahan skema insentif tetap memberikan ruang keuntungan bagi mitra SPPG.
Sudaryono mengatakan insentif Rp2.000 per porsi memberikan jaminan keuntungan bagi mitra. Namun, keuntungan tersebut tidak dirancang untuk menghasilkan margin yang terlalu besar.
Menurutnya, model bisnis SPPG mengandalkan volume produksi dan keberlangsungan program dalam jangka panjang.
Sebagai gambaran, SPPG yang menyalurkan 3.000 porsi dalam sehari akan memperoleh insentif:
3.000 porsi × Rp2.000 = Rp6 juta per hari.
Namun, SPPG dengan jumlah porsi lebih sedikit akan menerima insentif yang lebih rendah.
4. Insentif Hanya Dibayar jika SPPG Beroperasi
BGN menegaskan bahwa insentif diberikan ketika dapur SPPG benar-benar beroperasi dan memberikan layanan MBG kepada penerima manfaat.
Jika SPPG terkena suspend sehingga tidak dapat beroperasi, insentif tidak diberikan.
Ketentuan yang sama berlaku ketika SPPG tidak menyalurkan makanan karena kegiatan belajar mengajar ditiadakan.
Kondisi tersebut dapat terjadi saat:
libur nasional;
kegiatan belajar mengajar diliburkan;
bencana alam;
kebakaran hutan dan lahan (karhutla); atau
kondisi lain yang menyebabkan pembelajaran dilakukan secara daring sehingga MBG tidak disalurkan.
Sudaryono mencontohkan bencana di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan karhutla di sejumlah wilayah yang dapat menyebabkan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring. Dalam kondisi tersebut, SPPG tidak melayani penerima manfaat sehingga tidak mendapatkan insentif.
5. Perubahan Skema Jadi Bagian dari Reformasi Program MBG
Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menyebut perubahan insentif dari Rp6 juta per hari menjadi Rp2.000 per porsi merupakan bagian dari reformasi dan pembenahan berkelanjutan dalam pelaksanaan program MBG.
Selain mekanisme pembayaran, evaluasi pemerintah juga mencakup kualitas layanan dapur SPPG.
Pemerintah turut memperhatikan aspek sanitasi, kelayakan fasilitas, dan sertifikasi yang dimiliki dapur SPPG.
Perubahan skema insentif juga dilakukan untuk meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran negara. BGN menyebut evaluasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menjadi salah satu pertimbangan dalam penyesuaian mekanisme tersebut.
Menurut Sudaryono, pemberian insentif dengan nominal sama kepada SPPG yang memiliki jumlah porsi berbeda dapat menimbulkan pemborosan anggaran.









