Juknis Pemberian Insentif Motor Listrik Sudah Rampung, Kapan Cair?

Juknis Pemberian Insentif Motor Listrik Sudah Rampung, Kapan Cair?

Ekonomi | sindonews | Rabu, 23 September 2026 - 21:48
share

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyebutkan aturan teknis pemberian insentif kendaraan listrik, khususnya sepeda motor listrik, telah selesai disiapkan oleh Kementerian Perindustrian. Pelaksanaan program tersebut kini tinggal menunggu aturan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Menperin Agus Gumiwang mengatakan, Kementerian Perindustrian selaku kementerian teknis telah menyiapkan petunjuk teknis (juknis) yang dibutuhkan apabila program insentif tersebut bakal dijalankan dalam waktu dekat.

"(Insentif motor listrik) petunjuk teknisnya sudah siap. Kalau Menteri Keuangannya menetapkan memberikan insentif, secara teknis regulasinya kita bisa," kata Menperin Agus saat ditemui usai acara Antara Business Forum 2026, Rabu (23/9/2026).

Baca Juga: Setiap Motor Listrik Buatan RI Mengaspal Ada Tiga Kemenangan Sekaligus, Prabowo Janjikan Insentif

Dengan demikian, keputusan untuk mulai menjalankan program insentif masih bergantung pada penerbitan aturan di Kementerian Keuangan. Sebelumnya pemerintah memang telah beberapa kali menyampaikan rencana pemberian subsidi untuk pembelian sepeda motor listrik pada 2026.Baca Juga: Purbaya Siapkan Insentif Motor Listrik Rp3 Juta/Unit, Kapan Diberikan?

Dalam skema yang tengah disiapkan, pemerintah menargetkan pemberian insentif untuk hingga 1 juta unit sepeda motor listrik. Besaran insentif yang direncanakan sekitar Rp3 juta untuk setiap unit kendaraan.

Rencana tersebut sebelumnya juga disampaikan Kementerian Keuangan. Anggaran sekitar Rp3 triliun disiapkan untuk mendukung program insentif sepeda motor listrik produksi dalam negeri dengan sasaran hingga 1 juta unit kendaraan.

Namun, besaran insentif yang akan berlaku pada akhirnya masih menunggu ketetapan pemerintah. Menteri Keuangan Sebelumnya, Purbaya Yudhi Sadewa sempat menyebut insentif motor listrik dapat mulai berlaku pada September 2026. Saat itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar pelaksanaan belum diterbitkan.

Topik Menarik