Utang Kopdes Merah Putih Rp240 Triliun Ditanggung APBN, Cicilan Mulai September
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan menanggung pembayaran utang Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pembayaran angsuran pertama dijadwalkan mulai dilakukan pada September 2026 sebagai bagian dari skema pembiayaan program tersebut.
"Iya kita bayar utangnya, itu kan Rp240 triliun kreditnya kira-kira setiap tahun di-stretch ke enam tahun. Jadi setiap tahun itu angsuran pokoknya sekitar Rp40 triliunan, tambah bunga sedikit," kata Purbaya dalam media briefing dikutip pada Kamis (6/8/2026).
Baca Juga:Bukan Rp16 Juta, Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Setara UMP
Purbaya menjelaskan total kredit KDMP diperkirakan mencapai Rp240 triliun yang berasal dari pembiayaan modal awal bagi sekitar 80.000 koperasi desa dan kelurahan. Masing-masing koperasi memperoleh plafon pinjaman maksimal Rp3 miliar dengan jangka waktu pengembalian hingga enam tahun.
Dengan skema tersebut, beban pembayaran pokok yang ditanggung APBN diperkirakan sekitar Rp40 triliun setiap tahun, di luar pembayaran bunga pinjaman. Menurut Purbaya, pemerintah tidak hanya menanggung bunga, tetapi juga melunasi pokok kredit secara bertahap sesuai tenor yang telah ditetapkan.Ia optimistis program KDMP akan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat desa. Selain mendorong aktivitas usaha di tingkat desa, keuntungan koperasi nantinya akan dibagikan kepada anggota melalui Sisa Hasil Usaha (SHU), sementara aset koperasi menjadi milik desa.
"Nanti dari koperasi itu keuntungannya, SHU ke warga desa. Terus aset-asetnya kalau enggak salah milik desa. Jadi tidak rugi-rugi banget sih desanya, dan masyarakatnya, kalau koperasinya maju bisa makmur," ujar Purbaya.
Purbaya juga menegaskan pemerintah akan memenuhi jadwal pembayaran angsuran perdana pada September 2026. Untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai rencana, Kementerian Keuangan berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), serta BPI Danantara."Kita sedang kerja sama dengan BPKP, Danantara, bank sendiri, dan tim dari sini untuk memastikan itu bisa berjalan termasuk mengatasi kekurangan-kekurangan yang ada," katanya.
Baca Juga:Heboh Pengadaan Kipas Angin Kopdes Rp1,8 Triliun, Menkop Ferry: Saya Tidak Tahu
Skema pembiayaan KDMP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026. Regulasi tersebut menetapkan setiap koperasi dapat memperoleh fasilitas kredit maksimal Rp3 miliar dengan suku bunga tetap 6 per tahun, tenor hingga 72 bulan, serta masa tenggang pembayaran pokok dan bunga selama enam hingga 12 bulan.
Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan PMK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Aturan tersebut mengalokasikan 58,03 atau Rp34,57 triliun dari total pagu Dana Desa sebesar Rp60,57 triliun untuk mendukung program KDMP, sementara sisa sekitar Rp26 triliun tetap dialokasikan bagi kebutuhan pembangunan desa lainnya.








