Masih Ada 7,22 Juta Pengangguran di Indonesia, Begini Rincian Laporan BPS
Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada Mei 2026 sebesar 4,65, turun 0,03 poin dibandingkan Februari 2026. Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS, M. Edy Mahmud mengungkapkan, bahwa pada Mei 2026, terdapat sebanyak 7,22 juta penganggur atau setara dengan tingkat pengangguran terbuka sebesar 4,65.
"Angka ini lebih rendah jika dibandingkan Februari 2026 sebesar 4,68 persen atau turun sekitar 0,03 persen poin,” jelas Edy dalam Rilis Berita Resmi Statistik BPS, Rabu (5/8/2026).
Secara rinci, Edy menyampaikan bahwa pada Mei 2026, jumlah angkatan kerja tercatat sebesar 155,41 juta orang. Dari angka tersebut, terdapat 148,19 juta penduduk yang berstatus bekerja dan 7,22 juta lainnya menganggur.
Baca Juga: Breaking! Ekonomi Indonesia di Kuartal II 2026 Tumbuh 5,29
Dibandingkan kondisi Februari 2026, jumlah penduduk bekerja tercatat bertambah sebesar 522 ribu orang, sedangkan jumlah pengangguran turun 24 ribu orang. Lapangan usaha yang paling banyak menyerap tenaga kerja pada Mei 2026 yaitu pertanian (28,75), perdagangan besar dan eceran (17,80), dan industri (13,53). Sementara itu lapangan usaha dengan peningkatan jumlah tenaga kerja tertinggi adalah akomodasi dan makan minum (195 ribu orang), transportasi dan penyimpanan (121 ribu orang), dan aktivitas jasa lainnya (110 ribu orang). Berdasarkan status pekerjaan, persentase pekerja formal pada Mei 2026 tercatat sebesar 40,70, meningkat dibandingkan pada Februari 2026 yang sebesar 40,58.
Kenaikan tersebut juga diikuti oleh bertambahnya jumlah pekerja formal menjadi 60,31 juta orang. Sementara itu, jumlah pekerja informal mengalami kenaikan menjadi 87,88 juta orang.
Seseorang yang bekerja minimal 1 jam dalam seminggu termasuk ke dalam kategori penduduk bekerja menurut International Labour Organization (ILO). Baca Juga: Laporan BPS: Ekonomi Jawa, Bali, Nusa Tenggara hingga Sulawesi Tumbuh di Atas Nasional
Menurut kategori jam kerja, penduduk bekerja diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu pekerja penuh (jam kerja minimal 35 jam seminggu), pekerja paruh waktu (jam kerja kurang dari 35 jam seminggu, tetapi tidak mencari dan tidak bersedia menerima pekerjaan lain), dan setengah pengangguran (jam kerja kurang dari 35 jam seminggu dan masih mencari atau menerima pekerjaan tambahan).
Pada Mei 2026, BPS mencatat persentase pekerja penuh sebesar 66,80 (98,98 juta orang), pekerja paruh waktu sebesar 25,93 (38,42 juta orang), dan setengah pengangguran sebesar 7,28 (10,79 juta orang).









