Menko Airlangga Tepis Penundaan Ekspor Komoditas via Danantara: Tetap 1 Juni 2026
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto membantah adanya kabar tata kelola ekspor komoditas strategis melalui skema satu pintu di bawah PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) ditunda. Airlangga memastikan hal tersebut akan tetap berjalan dan dimulai pada 1 Juni 2026 mendatang.
“Tidak ada yang delay, ini kita sudah perlakukan 1 Juni, hanya ada tahapannya. 3 bulan pertama apa, nanti 3 bulan kedua apa, kemudian 1 Januari apa,” kata Airlangga kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Baca Juga: Sentralisasi Ekspor Sawit Disentil Guru Besar IPB: Lebih Utama Penguatan Tata Kelola
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pembentukan aturan baru terkait tata kelola ekspor hasil sumber daya alam (SDA). Regulasi terbaru itu dikemas dalam bentuk peraturan pemerintah (PP).
"Hari ini Pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam," ujar Prabowo dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan pada Rabu (20/5/2026).Baca Juga: Ekspor Komoditas Satu Pintu, Airlangga Minta Investor Asing Tetap Tenang dan Percaya Pemerintah
Dalam praktiknya, kata Prabowo, ekspor hasil SDA seperti minyak kelapa sawit, batu bara, hingga paduan besi (ferroalloys) wajib diekspor melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal.
"Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal," kata Prabowo.
Eks Menteri Pertahanan itu meyakini kebijakan tersebut akan memperkuat pengawasan dan monitoring sekaligus memberantas praktik kurang bayar (under-invoicing), pemindahan harga (transfer pricing), hingga pelarian devisa hasil ekspor. Menurutnya, langkah itu juga akan meningkatkan penerimaan pajak dan pendapatan negara dari sektor SDA.
"Kebijakan ini akan optimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan dan penjualan sumber daya alam kita,” ungkapnya.
“Dengan kebijakan ini, kita berharap bahwa penerimaan kita bisa seperti Meksiko, seperti Filipina, seperti negara-negara tetangga kita. Kita tidak mau penerimaan kita paling rendah karena kita tidak berani mengelola milik kita sendiri, milik bangsa Indonesia sendiri," ucap Prabowo.









