Danantara Bentuk PT DSI, Akademisi Yakin Praktik Under-Invoicing Bisa Ditekan

Danantara Bentuk PT DSI, Akademisi Yakin Praktik Under-Invoicing Bisa Ditekan

Ekonomi | sindonews | Rabu, 20 Mei 2026 - 22:17
share

Pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dinilai dapat menjadi langkah strategis pemerintah untuk memperkuat tata kelola ekspor nasional sekaligus menekan praktik under-invoicing yang selama ini merugikan negara.

Ekonom Universitas Andalas, Syafrudin Karimi, menilai kehadiran entitas negara di bawah supervisi Danantara Indonesia dapat memperkuat kedaulatan ekonomi nasional, khususnya dalam pengawasan komoditas strategis seperti batu bara dan kelapa sawit.

“Pemerintah memiliki hak untuk mengamankan komoditas strategis nasional. Namun, sistem yang dibangun harus tetap transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik,” ujarnya di Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Baca Juga : Dasco dan Bos Danantara Sidak ke BEI saat IHSG Terpuruk, Ini Hasilnya

Menurutnya, selama ini praktik ekspor sejumlah komoditas utama masih rawan under-invoicing akibat lemahnya pengawasan. Kondisi tersebut membuat nilai ekspor dilaporkan lebih rendah dari harga pasar sebenarnya sehingga berdampak pada hilangnya potensi penerimaan negara.Syafrudin menjelaskan, praktik under-invoicing tidak hanya merugikan negara dari sisi pajak dan royalti, tetapi juga menyebabkan distorsi data perdagangan dan devisa ekspor nasional.

Karena itu, ia berharap kehadiran PT Danantara Sumberdaya Indonesia mampu memperkuat sistem pengawasan ekspor melalui integrasi data lintas sektor, mulai dari bea cukai, perpajakan, perbankan, pelabuhan, hingga kontrak ekspor.

Baca Juga : Jadi Mesin Investasi Baru, Danantara Didorong Akhiri Inefisiensi di BUMN

“Jika entitas ini mampu membuka data, menjaga harga produsen, mengawasi devisa, dan membatasi ruang perantara rente, maka kebijakan ini dapat menjadi instrumen penting dalam memperkuat kedaulatan ekonomi nasional,” katanya.

Meski demikian, Syafrudin mengingatkan agar pemerintah tetap memastikan adanya audit publik, pengawasan independen, serta perlindungan terhadap produsen agar keberadaan PT DSI tidak berkembang menjadi praktik monopoli baru.Ia menilai pembentukan entitas negara baru layak dilakukan apabila pemerintah mampu membuktikan besarnya kerugian negara akibat under-invoicing serta memastikan PT DSI memiliki kapasitas teknis yang lebih baik dibanding mekanisme sebelumnya.

Sebelumnya, Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia, Rosan Perkasa Roeslani, mengatakan pembentukan PT DSI merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperbaiki tata kelola perdagangan komoditas sumber daya alam agar lebih transparan dan akuntabel.

“Selama bertahun-tahun, praktik under-invoicing dan transfer pricing terhadap komoditas ekspor Indonesia sangat tinggi dan berdampak besar terhadap penerimaan negara,” ujar Rosan dalam konferensi pers.

Menurut Rosan, PT DSI akan berfungsi sebagai platform pengawasan transaksi ekspor sumber daya alam nasional, mulai dari volume, harga, hingga mekanisme pengiriman komoditas, guna memperkuat transparansi dan validitas data perdagangan Indonesia.

Topik Menarik