Gelombang Badai PHK Masih Marak, Klaim JHT dan JKP Naik Tajam

Gelombang Badai PHK Masih Marak, Klaim JHT dan JKP Naik Tajam

Ekonomi | sindonews | Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:06
share

Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang masih terjadi di sejumlah sektor industri mendorong lonjakan klaim jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat peningkatan signifikan pada program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) hingga Maret 2026.

"Fenomena PHK memang dapat berdampak pada peningkatan pembayaran manfaat di BPJS Ketenagakerjaan, khususnya pada program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam keterangan resmi, Sabtu (16/5/2026).

Baca Juga:Kisah Habibie Berhasil Taklukkan Dolar AS dari Rp17.000 ke Rp6.550

OJK mencatat realisasi klaim JHT tumbuh sebesar Rp1,85 triliun secara tahunan atau naik 14,1 (year-on-year/YoY). Kenaikan ini sejalan dengan meningkatnya jumlah pekerja yang mencairkan dana JHT akibat terdampak PHK.

Sementara itu, lonjakan lebih tajam terjadi pada program JKP. Klaim JKP tercatat meningkat hingga 91 secara YoY, mencerminkan tingginya kebutuhan perlindungan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan di tengah tekanan ekonomi.

Menurut Ogi, peningkatan klaim JKP tidak hanya dipicu oleh bertambahnya jumlah pengangguran, tetapi juga dipengaruhi oleh kebijakan relaksasi persyaratan klaim serta peningkatan manfaat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025.

Baca Juga:Kamar Dagang China Surati Prabowo, Minta Perbaikan Lingkungan Bisnis di Indonesia

Merespons tren tersebut, OJK menekankan pentingnya pengelolaan dana jaminan sosial yang lebih hati-hati dan adaptif oleh BPJS Ketenagakerjaan guna menjaga keberlanjutan pembayaran manfaat bagi peserta.

Ogi menyarankan agar pengelola jaminan sosial melakukan evaluasi berkala terhadap desain program dan manfaat, sehingga tetap selaras dengan dinamika kondisi ekonomi dan profil risiko peserta. OJK meminta BPJS Ketenagakerjaan mampu menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak peserta yang terdampak PHK dan ketahanan finansial dana jaminan sosial dalam jangka panjang.

Topik Menarik