Surveyor Indonesia dan ICDX Perkuat Ekosistem Renewable Energy Certificate Nasional
PT Surveyor Indonesia (Persero) (PTSI) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (ICDX) dalam rangka penguatan Testing, Inspection, and Certification (TIC) serta pengembangan dan penguatan ekosistem Renewable Energy Certificate (REC) di Indonesia. Penandatanganan ini menjadi langkah strategis dalam mendorong terbentuknya sistem REC nasional yang kredibel, transparan, dan berintegritas, sekaligus selaras dengan standar internasional dan kebutuhan pasar energi berkelanjutan.
Melalui kerja sama ini, PTSI mengambil peran sentral sebagai Guardian of Assurance dalam industri TIC, khususnya dalam memastikan kredibilitas dan integritas ekosistem REC. Peran ini diwujudkan melalui penguatan fungsi verifikasi dan sertifikasi atas atribut energi terbarukan, pengembangan sistem registri yang dapat ditelusuri, serta penguatan tata kelola dan mekanisme pasar yang akuntabel.
Dalam konteks ini, PTSI juga memperkuat peran Lembaga Penilai Kesesuaian (LPK) sebagai pilar utama dalam menjaga kualitas, ketertelusuran, dan integritas instrumen keberlanjutan. Baca Juga: Surveyor Indonesia Perkuat Peran ESG Assurance untuk Dorong Kredibilitas dan Akses Pembiayaan Hijau
Direktur Utama Fajar Wibhiyadi menyampaikan, bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari upaya kolektif dalam menjawab tantangan transisi energi dan tuntutan global terhadap praktik keberlanjutan. “Penandatanganan Nota Kesepahaman ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antar lembaga, khususnya dalam mendukung penguatan pengujian, inspeksi, dan sertifikasi, serta pengembangan ekosistem renewable energy di Indonesia,” ujarnya.
Ia menambahkan, bahwa kolaborasi ini penting untuk memastikan Indonesia mampu membangun ekosistem keberlanjutan yang kredibel, transparan, dan berintegritas, serta selaras dengan kebijakan nasional dan praktik internasional.Dengan adanya kerja sama ini, industri dan pelaku usaha memiliki akses terhadap instrumen REC yang terverifikasi dan diakui, sehingga dapat secara langsung digunakan untuk memenuhi kebutuhan dekarbonisasi dan komitmen ESG. Pelaku usaha juga memiliki dasar yang lebih kuat dalam penyusunan pelaporan keberlanjutan dan akuntansi emisi, yang pada gilirannya meningkatkan kredibilitas di mata investor dan mitra global.
Di sisi pasar, integrasi antara sistem verifikasi dan mekanisme bursa menciptakan transaksi REC yang lebih transparan, akuntabel, dan dapat ditelusuri, sehingga memperkuat kepercayaan dan likuiditas pasar.
Baca Juga: Data Perdagangan Berjangka Kuartal I/2026, Notional Value Transaksi di ICDX Capai Rp12.477 Triliun
Secara ekonomi, kolaborasi ini membuka kanal konkret bagi pengembangan instrumen pembiayaan hijau, sekaligus mempercepat terbentuknya ekosistem perdagangan energi terbarukan yang terstruktur. Hal ini secara langsung mendorong efisiensi biaya transisi energi bagi industri, serta memperluas peluang investasi pada sektor energi bersih.
Sementara itu bagi masyarakat, penguatan ekosistem energi terbarukan melalui mekanisme REC berkontribusi pada peningkatan pemanfaatan energi bersih, yang berdampak pada kualitas lingkungan, sekaligus menciptakan aktivitas ekonomi baru dalam rantai nilai energi berkelanjutan.Nota Kesepahaman ini juga mencakup penguatan tata kelola, manajemen risiko, serta peningkatan kapasitas pemangku kepentingan melalui kegiatan edukasi dan sosialisasi, guna memastikan kesiapan implementasi sistem keberlanjutan secara menyeluruh.
Sebagai bagian dari holding BUMN jasa survei, PTSI berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan TIC yang andal guna memastikan setiap instrumen keberlanjutan memiliki kredibilitas tinggi dan diakui secara global. Kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam mendukung agenda nasional menuju ekonomi hijau yang inklusif, transparan, dan berkelanjutan.









