Siapa Pemilik Bank BPR Koperindo Jaya yang Izin Usahanya Dicabut OJK? Ini Profilnya
JAKARTA - Siapa pemilik Bank BPR Koperindo Jaya yang izin usahanya dicabut OJK? Ini Profilnya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT BPR Koperindo Jaya, yang beralamat di Wisma Techking 2 Lantai G, Jalan AM Sangaji Nomor 24, Petojo Utara, Jakarta Pusat.
Pencabutan izin usaha BPR Koperindo Jaya dilakukan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.03/2026 tanggal 9 Maret 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Koperindo Jaya.
Profil Bank BPR Koperindo Jaya
Mengutip website resmi Bank Koperindo, Kamis (12/3/2026), bank ini merupakan lembaga perbankan resmi sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
Bank ini lahir pada 7 April 2005 dengan nama awal PT BPR Swadaya Tunggal, yang berlokasi di Jalan Balikpapan Raya No. 3, Jakarta Pusat. Kemudian, bank diakuisisi dan dipindahkan ke Wisma Techking 2, Jalan AM Sangaji No. 24, Petojo Utara, Jakarta Pusat.
Kronologi Pencabutan Izin
Pada 22 Januari 2025, OJK menetapkan PT BPR Koperindo Jaya sebagai bank dengan status Pengawasan BPR Dalam Penyehatan (BDP). Hal ini didasarkan pada rasio kewajiban pemenuhan modal minimum (KPMM) yang negatif 35,49 persen dan tingkat kesehatan (TKS) yang berpredikat “Tidak Sehat”.
Selanjutnya, pada 21 Januari 2026, OJK menetapkan bank ini dengan status Pengawasan BPR Dalam Resolusi (BDR). OJK memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan, termasuk mengatasi permasalahan permodalan, sesuai POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Namun, pengurus dan pemegang saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan.
Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 20/ADK3/2026 tanggal 3 Maret 2026, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menangani BPR Koperindo Jaya melalui proses likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.
Menindaklanjuti permintaan LPS dan sesuai Pasal 19 POJK, OJK resmi mencabut izin usaha PT BPR Koperindo Jaya. Dengan pencabutan ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK mengimbau nasabah PT BPR Koperindo Jaya agar tetap tenang, karena dana masyarakat pada perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.









