THR dan Gaji ke-13 PNS 2026, Jadwal Pencairan dan Komponennya
JAKARTA – Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun ini, namun pencairannya tidak dilakukan sekaligus.
Sebagai acuan, pada 2025 pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp49,4 triliun untuk THR aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS.
Perkiraan kebutuhan anggaran THR sekitar Rp17,7 triliun untuk ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri. Pada BA BUN, telah dialokasikan sekitar Rp12,4 triliun untuk pensiunan dan penerima pensiun. Sedangkan kebutuhan untuk ASN daerah diperkirakan sekitar Rp19,3 triliun.
Komponen THR yang bersumber dari APBN meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja.
Kementerian Dalam Negeri pun menginstruksikan seluruh pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang pembayaran THR dan gaji ke-13, serta memastikan pembayarannya dapat dilakukan mulai H-15 Lebaran.
Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, THR untuk ASN biasanya dibayarkan 2 minggu sebelum Lebaran 2026, yaitu antara H-15 hingga H-10.
Sementara itu, gaji ke-13 ASN akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu sekitar Juni–Juli 2026.
Baca Selengkapnya: Apakah PNS Dapat THR dan Gaji 13 Sekaligus?








