Simak 9 Tipe Investor dalam Klasifikasi KSEI, Apa Saja Kategorinya?
IDXChannel—Simak 9 tipe investor dalam klasifikasi Single Investor Identification (SID) di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Bursa Efek Indonesia dan KSEI akan memperluas klasifikasi tipe investor.
Penambahan klasifikasi ini dalam rangka peningkatan transparansi struktur dan informasi kepemilikan saham di bursa, sebagai respons dari teguran Morgan Stanley Capital International (MSCI) terhadap transparansi dan likuiditas pasar.
Berikut ini adalah 9 tipe investor dalam klasifikasi SID di KSEI yang saat ini berlaku sebelum penambahan klasifikasi difinalisasi:
1. ID/Individual
ID adalah investor ritel, atau investor perorangan
2. CP/Corporate (Perusahaan)
Perusahaan atau Corporate adalah badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau Commanditaire Vennotscaap (CV) atau Firma (Fa), termasuk APERD Non-Bank, Fintech (APERD Online dan Peer to peer lending) dan perusahaan yang jenis usahanya di luar sektor keuangan.
3. MF/Mutual Fund (Reksa Dana)
Berarti adalah perusahaan manajer investasi. Reksa dana adalah wadah penghimpunan dana dari masyarakat investor untuk kemudian dikelola oleh manajer investasi dan diinvestasikan ke pasar saham atau pasar uang.
Ini termasuk reksa dana berupa Kontrak Investasi Kolektif (KIK), KIK Efek Beragun Aset (EBA), Dana Investasi Real Estate (DIRE), dan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA).
4. IB/Financial Institution (Institusi Finansial)
Adalah lembaga keuangan lainnya atau financial institution (IB). Termasuk di antaranya adalah bank dan badan usaha yang bergerak di sektor keuangan yang tidak dapat dikategorikan sebagai asuransi, reksa dana, dana pensiun, dan perusahaan efek.
5. IS/Insurance (Asuransi)
Adalah perusahaan perasuransian. Termasuk di antaranya perusahaan asuransi kerugian, perusahaan asuransi jiwa, perusahaan reasuransi, perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, agen asuransi, perusahaan penilai kerugian, dan perusahaan konsultan aktuaria.
6. SC/Securities Company (Perusahaan Sekuritas/Efek)
Adalah perusahaan sekuritas, yang berarti perusahaan atau pihak yang memiliki izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi. Sekuritas adalah tempat investor ritel mendaftar untuk dapat melakukan trading dan investasi.
7. PF/Pension Fund (Dana Pensiun)
Adalah perusahaan atau lembaga dana pensiun, yakni lembaga berbadan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Umumnya perusahaan besar memiliki lembaga khusus pengelola dana pensiun karyawannya.
Salah satu contoh perusahaan dana pensiun PT Taspen yang mengelola dana pensiun ASN, BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki produk jaminan untuk pensiun, dan lembaga-lembaga lainnya. Dana pensiun diperbolehkan menempatkan sekian persen kelolaannya ke pasar modal.
8. FD/Foundation (Yayasan)
Adalah yayasan, yakni lembaga berbadan hukum yang umumnya mengelola kekayaan yang dipisahkan dari pemiliknya untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
Konglomerasi dan perusahaan umumnya memiliki lembaga yang berfungsi sebagai yayasan yang dipercaya untuk mengelola dana yang dikontribusikan untuk pengembangan di bidang pendidikan, ekonomi, dan sebagainya.
9. OT/Others (Lainnya)
Adalah tipe investor yang tidak dapat dikategorikan sebagai perusahaan asuransi, reksa dana, dana pensiun, perusahaan efek, lembaga keuangan, perusahaan, yayasan, dan perorangan. Atau, tidak dapat dikategorikan menggunakan delapan kategori sebelumnya.
Adapun tipe klasifikasi yang rencananya ditambahkan antara lain sovereign wealth fund (SWF), private equity (PE), investment advisor, discretionary fund, dan beberapa kategori lainnya yang relevan dengan praktik investasi di pasar internasional.
Itulah 9 tipe investor dalam klasifikasi KSEI.
(Nadya Kurnia)










