Apakah Pegawai MBG Dapat THRLebaran 2026? Ini Faktanya
JAKARTA - Apakah pegawai MBG dapat THR Lebaran 2026? Ini faktanya. Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) berhak menerima tunjangan hari raya (THR) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal ini dipastikan Kepala BGN Dadan Hindayana. Menurutnya, pemberian THR bagi pegawai SPPG mengikuti aturan yang berlaku bagi ASN di lingkungan pemerintahan.
“Kalau (pegawai SPPG tersebut) ASN, sesuai dengan peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, sesuai dengan undang-undang ASN,” ujar Dadan di Jakarta belum lama ini.
Pemberian THR Ikuti Aturan Pemerintah
Dia menegaskan BGN berposisi sebagai pelaksana dan pengguna anggaran, sehingga ketentuan terkait hak kepegawaian ASN, termasuk THR, mengikuti regulasi nasional yang telah ditetapkan pemerintah.
Ketentuan tersebut merujuk pada kebijakan pemerintah mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN yang ditetapkan setiap tahun.
Namun, dirinya tidak menjelaskan lebih lanjut terkait status pemberian THR bagi pegawai SPPG yang belum berstatus ASN, termasuk tenaga non-ASN yang terlibat dalam operasional layanan MBG.
Pegawai SPPG Jadi PPPK
Sementara itu, BGN menyatakan, hanya tiga jabatan pegawai SPPG yang dapat diangkat menjadi PPPK yaitu kepala SPPG, ahli gizi dan akuntan. Dengan demikian relawan SPPG tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK.
Gaji yang Akan Diterima Usai Jadi PPPK
Tiga jabatan pegawai SPPG yang dapat diangkat menjadi PPPK yaitu kepala SPPG, ahli gizi dan akuntan akan mendapatkan gaji PPPK. Tentu besaran gajinya berbeda-beda tergantung golongan dan jabatan.
Gaji PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Berikut ini besaran gaji PPPK 2026
Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800
Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500
Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000
Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000
Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000










