BUAH Raih Tarif Sewa Kantor dan Gudang Pendingin di Bawah Harga Pasar, Ini Tujuannya

BUAH Raih Tarif Sewa Kantor dan Gudang Pendingin di Bawah Harga Pasar, Ini Tujuannya

Ekonomi | idxchannel | Selasa, 6 Januari 2026 - 02:24
share

IDXChannel - PT Segar Kumala Indonesia Tbk (BUAH) kembali menyewa kantor dan gudang pendingin dari aset tetap milik komisaris perseroan senilai Rp200 juta per tahun. Transaksi ini diteken pada 2 Januari 2026 dan periode sewa hingga 31 Desember 2026.

"Nilai transaksi Rp200 juta untuk setiap perjanjian sewa, dan untuk masa sewa selama satu tahun. Biaya sewa ini sudah termasuk Pajak Penghasilan (PPh)," tulis manajemen BUAH dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (6/1/2026).

Aset tetap tersebut merupakan milik Komisaris Utama BUAH Micheal Iksan Susilo dan Komisaris BUAH Hendro Susilo.

"Micheal Iksan Susilo merupakan Komisaris Utama perseroan dengan kepemilikan saham sebesar 24 persen, sedangkan Hendro Susilo merupakan Komisaris dengan kepemilikan saham sebesar 36,5 persen," katanya.

Aset tetap yang disewa tersebut adalah milik Komisaris Utama dan Komisaris perseroan yang sedang tidak dipergunakan, sehingga disewakan dengan harga di bawah harga umum atau di bawah harga sewa dengan pihak ketiga. Tujuannya adalah untuk membantu kegiatan operasional perseroan.

"Pengenaan tarif yang di bawah harga umum/di bawah harga sewa dengan pihak ketiga, dikarenakan untuk menjaga keuangan dan menjaga stabilitas cashflow perseroan agar tidak mengganggu keuangan perseroan," tulis manajemen.

Manajemen BUAH juga menegaskan, perseroan telah menyewa aset tetap tersebut secara rutin per tahun, namun harga sewa yang diberikan tidak mengalami kenaikan atau inflasi. Hal ini tidak sebanding dengan nilai properti tahun ke tahun yang seharusnya mengalami peningkatan.

"Hal ini bertujuan untuk menunjang kegiatan operasional perseroan dan untuk menjaga stabilitas keuangan dan cashflow perseroan," ujarnya.

Manajemen BUAH menegaskan, dengan rendahnya harga sewa yang diberikan oleh pemilik aset kepada perseroan, hal ini menunjukkan tidak adanya benturan kepentingan atau maksud lainnya dari pemilik aset selain membantu perseroan menjalankan bisnis dengan biaya yang rendah untuk mendapatkan laba yang maksimal.

"Transaksi afiliasi ini sudah terlaksana sebelum perseroan IPO/sebelum Perusahaan Terbuka melaksanakan Penawaran Umum perdana dan transaksi ini telah diungkapkan dalam prospektus Penawaran Umum perdana," katanya.

Transaksi afiliasi ini tidak memiliki Benturan Kepentingan sebagaimana didefinisikan dalam POJK 42 Tahun 2020 sehingga tidak memerlukan persetujuan pemegang saham independen dalam Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana diatur dalam POJK 42 Tahun 2020.

(Dhera Arizona)

Topik Menarik