Mengenal PBJT Makanan dan Minuman, Apa Bedanya dengan Pajak Restoran?

Mengenal PBJT Makanan dan Minuman, Apa Bedanya dengan Pajak Restoran?

Ekonomi | okezone | Selasa, 2 Desember 2025 - 16:38
share

JAKARTA – Pernah melihat kode “PB1” di struk restoran? Kode itu menandakan Pajak Restoran, pajak daerah yang selama ini dikenakan setiap kali kita membeli makanan atau minuman di restoran, kafe, atau rumah makan. 

Namun, seiring diterapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), Jakarta mengubah cara pengenaan pajak ini.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny menjelaskan bahwa kini, Pajak Restoran diganti menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk Makanan dan Minuman. Tujuan perubahan ini adalah untuk menyederhanakan sistem pajak daerah dan membuat proses pengumpulan serta pelaporan pajak lebih efisien.

“Sebelumnya, Pajak Restoran adalah pungutan atas penjualan makanan dan minuman yang dibayarkan oleh konsumen saat makan di tempat makan. Semua hasil pajak ini masuk ke kas daerah dan dikelola sesuai ketentuan Bapenda DKI Jakarta,” katanya.

PBJT Makanan dan Minuman: Apa Bedanya?

PBJT Makanan dan Minuman mirip dengan Pajak Restoran, tapi cakupannya lebih spesifik. Pajak ini dibayarkan oleh konsumen akhir untuk jenis barang atau jasa tertentu, termasuk:

- Restoran dan kafe yang menyediakan fasilitas makan di tempat, lengkap dengan meja, kursi, dan peralatan makan.

- Jasa katering atau boga yang menyiapkan makanan dari pengolahan hingga penyajian, termasuk jika dikirim ke lokasi lain sesuai pesanan.

Namun, ada beberapa pengecualian, misalnya usaha dengan omzet kurang dari Rp42 juta per bulan (kecuali kegiatan insidental); toko swalayan yang tidak fokus menjual makanan dan minuman; pabrik makanan dan minuman; hingga lounge bandara yang kegiatan utamanya bukan menjual makanan atau minuman.

“Baik Pajak Restoran maupun PBJT memiliki tujuan yang sama, yakni mendukung pembangunan kota dan layanan publik. Pajak yang dibayarkan konsumen akan digunakan untuk fasilitas umum, taman kota, perbaikan jalan, hingga peningkatan kualitas layanan publik lainnya,” ujar Morris Danny.

Melalui kebijakan ini, Bapenda DKI Jakarta juga mengingatkan masyarakat untuk selalu meminta struk resmi yang mencantumkan pajak saat bertransaksi, baik di restoran maupun melalui layanan pesan antar. Transparansi ini penting agar pajak yang dibayarkan benar-benar bermanfaat bagi pembangunan Jakarta.

Topik Menarik