Apakah Pencairan BLT Kesra Rp900.000 di Kantor Pos Kena Potongan Pajak?
JAKARTA – Apakah pencairan BLT Kesra Rp900.000 di Kantor Pos dikenai potongan pajak? Jawabannya: tidak. Masyarakat atau keluarga penerima akan menerima bantuan sebesar Rp900.000 secara utuh.
Vice President Government and Corporate PT Pos Indonesia, Hendra, menjelaskan bahwa penyaluran BLT di kantor pos ditujukan bagi mereka yang belum memiliki rekening bansos reguler, sehingga penyalurannya dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Hendra memastikan penyaluran akan dilakukan secara cepat karena bantuan sangat dibutuhkan masyarakat. PT Pos juga akan membuka layanan pada hari Sabtu dan Minggu untuk mempercepat penyelesaian penyaluran kepada seluruh KPM.
Penyaluran dilakukan melalui tiga pola, yakni pembayaran langsung di kantor pos, pembayaran di komunitas untuk warga yang tinggal jauh dari kantor pos, serta layanan antar ke rumah bagi lansia, penyandang disabilitas, atau penerima yang sakit.
Bagi penerima yang bisa datang ke kantor pos, diharapkan membawa surat pemberitahuan dari kantor pos setempat serta identitas diri, baik KTP maupun kartu keluarga apabila diwakili anggota keluarga lain.
"Seluruh proses akan diatur bersama pemerintah daerah untuk mencegah kerumunan, sebagaimana hasil pertemuan dengan Menteri Sosial tadi," ujar Hendra.
Selain Kantor Pos, Pencairan BLT Kesra Rp900.000 Lewat Bank Himbara Juga Tanpa Potongan
Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, menyampaikan bahwa BNI memastikan masyarakat penerima BLT Kesra tidak akan dikenakan biaya administrasi atau biaya apapun selama proses penyaluran bantuan.
Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memberikan bantuan secara langsung tanpa adanya potongan yang dapat mengurangi nilai manfaat bagi penerima.
Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa pencairan BLT Kesra Rp900.000 tidak dikenai potongan pajak maupun biaya administrasi.









