Pajak dan Retribusi Jadi Penopang Penting Pembangunan Jakarta

Pajak dan Retribusi Jadi Penopang Penting Pembangunan Jakarta

Ekonomi | okezone | Kamis, 27 November 2025 - 08:41
share

JAKARTA – Pembangunan dan kemajuan ibu kota tak lepas dari pendapatan daerah. Pajak bukan satu-satunya sumber pendapatan Jakarta. Adapun retribusi yang juga menjadi kunci pembangunan ibu kota.

Dengan kedua penerimaan tersebut, Jakarta bisa memberikan layanan terbaik untuk warganya, serta fasilitas yang bermanfaat. Namun, meski sama-sama pungutan dari masyarakat, pajak dan retribusi sebenarnya berbeda. Bedanya ada pada tujuan dan manfaat yang langsung dirasakan.

Mengenal Pajak Daerah

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengungkapkan, pajak daerah adalah kewajiban yang harus dibayarkan masyarakat atau badan usaha kepada pemerintah daerah tanpa imbalan langsung. 

“Meski tidak mendapatkan manfaat spesifik, hasil pajak dipakai untuk membangun fasilitas umum, memperbaiki layanan, dan meningkatkan kualitas hidup warga Jakarta,” ujarnya.

Contoh pajak daerah di Jakarta, antara lain:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2)
  • Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)

Morris menambahkan, semua aturan ini berada dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, sebagai tindak lanjut UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Apa Itu Retribusi Daerah

Berbeda dengan pajak daerah, Morris menjelaskan retribusi dikenal sebagai pungutan yang dibayarkan warga sebagai imbalan atas layanan atau izin tertentu dari pemerintah daerah.

“Jadi, setelah membayar retribusi, warga langsung mendapatkan manfaatnya,” ujarnya.

Ia menguraikan, contoh retribusi seperti retribusi terminal, retribusi pasar, retribusi IMB/PBG, dan retribusi pelayanan kesehatan di fasilitas pemerintah. “Retribusi ini juga diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024,” tuturnya.

Mudahnya, Ini Perbedaan Pajak dan Retribusi

Untuk memahami lebih mudah, Anda bisa mengingat perbedaan pajak dan retribusi dengan tabel di bawah ini.

Dua Pendapatan untuk Kesejahteraan Warga

Dengan hadirnya dua sumber pendapatan, yakni pajak dan retribusi, tentu saja keduanya memiliki tujuan yang sama: meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan warga Jakarta. 

“Penerimaan tersebut akan digunakan untuk mensejahterakan warga Jakarta, seperti membangun fasilitas umum, memperbaiki layanan transportasi, mendukung pendidikan, hingga memperkuat program kesehatan masyarakat,” kata Morris.

Untuk itu, lanjutnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mengajak masyarakat untuk taat membayar pajak dan retribusi daerah sebagai bentuk partisipasi aktif dalam membangun kota.

“Dengan kepatuhan warga, Jakarta dapat tumbuh menjadi kota yang lebih maju, tertata, dan sejahtera. Karena setiap rupiah yang dibayarkan, kembali lagi untuk kepentingan bersama,” ucapnya.

Topik Menarik