Beri Keringanan NPOPTKP BPHTB, Pemprov DKI Jakarta Mudahkan Warga Punya Rumah Pertama
JAKARTA — Kabar gembira untuk warga Jakarta yang ingin memiliki rumah pertama. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan pajak melalui penerapan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) pada Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Adanya kebijakan ini sebagai upaya Pemprov DKI Jakarta dalam menghadirkan kebijakan yang berpihak pada masyarakat, termasuk dalam bidang perpajakan daerah.
Mudahkan Kepemilikan Hunian
Kepemilikan rumah merupakan salah satu indikator kesejahteraan warga. Namun, dengan harga tanah dan bangunan yang terus meningkat, tidak sedikit masyarakat kesulitan untuk memiliki hunian sendiri.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, kebijakan NPOPTKP hadir untuk meringankan beban masyarakat agar dapat mewujudkan kepemilikan rumah pertama yang layak dan terjangkau.
“Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam mendukung pemerataan ekonomi dan mendorong pertumbuhan sektor properti sebagai salah satu penggerak pembangunan daerah,” ujarnya.
Kenali NPOPTKP
Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) adalah batas nilai NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak) yang tidak dikenakan pajak. NPOP sendiri merupakan dasar perhitungan BPHTB atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan akibat peristiwa hukum tertentu, seperti jual beli atau hibah.
Apabila nilai NPOP melebihi batas NPOPTKP, maka selisihnya akan menjadi dasar pengenaan BPHTB yang harus dibayarkan wajib pajak. Dengan adanya ketentuan ini, warga yang membeli rumah pertama mendapatkan keringanan pajak sehingga biaya perolehan menjadi lebih ringan.
Besaran NPOPTKP di DKI Jakarta
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, berikut rincian besaran NPOPTKP di wilayah DKI Jakarta:
1. Perolehan hak pertama selain hibah/waris:
Wajib pajak yang membeli tanah atau bangunan untuk pertama kali memperoleh NPOPTKP sebesar Rp250 juta.
2. Perolehan karena hibah wasiat atau waris:
- Untuk penerima dari keluarga sedarah garis lurus (orang tua–anak, kakek/nenek–cucu), termasuk suami atau istri, diberikan NPOPTKP sebesar Rp1 miliar.
- Untuk penerima di luar garis lurus, termasuk suami atau istri, diberikan NPOPTKP sebesar Rp250 juta.
Komitmen Pemerintah Daerah untuk Mudahkan Warga
Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta menegaskan komitmennya dalam mendorong pemerataan kepemilikan aset produktif dan memperkuat kemandirian ekonomi warga. Selain memberikan keringanan pajak, langkah ini juga diharapkan dapat menstimulasi sektor properti dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.
Guna mendukung kebijakan tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta juga menyediakan sistem pelayanan digital BPHTB sebagai bagian dari transformasi layanan publik. Nantinya, seluruh proses mulai dari pengecekan, pendaftaran, hingga pembayaran dapat dilakukan secara online melalui platform resmi Bapenda. Dengan demikian, warga tak perlu datang langsung ke kantor pelayanan.
Inovasi ini menjadi wujud nyata reformasi birokrasi dan upaya pemerintah menghadirkan pelayanan perpajakan yang efisien, transparan, dan berkeadilan.









