Jangan Terlewatkan! Pemprov DKI Berikan Kelonggaran Tunggakan PBB-P2 Jelang Akhir Tahun

Jangan Terlewatkan! Pemprov DKI Berikan Kelonggaran Tunggakan PBB-P2 Jelang Akhir Tahun

Ekonomi | okezone | Rabu, 12 November 2025 - 13:47
share

JAKARTA – Bagi ribuan wajib pajak di Ibu Kota yang selama ini terbebani dengan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) beserta dendanya, tahun 2025 membawa angin segar yang sangat dinantikan.

Beban pikiran yang menumpuk karena sanksi administratif kini bisa hilang seketika, berkat kebijakan terbaru Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Melalui Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025, Pemprov DKI resmi meluncurkan paket kebijakan "pemutihan" besar-besaran, mulai dari pengurangan pokok pajak hingga penghapusan total sanksi administratif dan denda bunga.

Kebijakan ini berlaku efektif sejak 8 April hingga 31 Desember 2025, memberikan waktu hampir satu tahun penuh bagi masyarakat untuk bernapas lega dan menuntaskan kewajiban pajak mereka.

Langkah ini diambil bukan sekadar soal penerimaan daerah, namun lebih menyentuh aspek meringankan beban warga. Tunggakan yang sudah berlarut-larut, bahkan sejak tahun 2013, kini bisa dilunasi dengan diskon hingga 50 untuk pokok pajaknya.

Keringanan Besar untuk Tunggakan Lama

Insentif yang diberikan Pemprov DKI Jakarta cukup signifikan dan terperinci:

  • Diskon 50: Berlaku untuk PBB-P2 Tahun Pajak 2013–2019.
  • Diskon 5: Berlaku untuk PBB-P2 Tahun Pajak 2020–2024.
  • Potongan Ekstra: Keringanan tambahan 25 diberikan bagi tunggakan tahun 2010–2012, di luar potongan 25 yang sudah diatur sebelumnya.

Lebih dari sekadar potongan pokok, inti dari kebijakan humanis ini terletak pada penghapusan sanksi administratif atau denda bunga.

"Ini adalah peluang emas yang tidak datang setiap tahun. Kami memahami bahwa banyak masyarakat menghadapi kendala ekonomi. Dengan penghapusan denda ini, wajib pajak cukup membayar pokok PBB-P2 yang tertunggak, bahkan bagi mereka yang mencicil pun, bunga angsurannya dihapus," ujar Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta.

Bebas Denda, Melunasi dengan Tenang

Kebijakan penghapusan sanksi administratif ini berlaku secara menyeluruh, mencakup:

1. Penghapusan Bunga Angsuran: Diberikan khusus bagi wajib pajak yang memilih metode pembayaran secara angsuran selama periode 8 April hingga 31 Desember 2025.

2. Penghapusan Bunga Keterlambatan Bayar: Berlaku bagi semua pelunasan PBB-P2 tahun pajak 2013–2024, termasuk bagi wajib pajak yang pokok pajaknya sudah lunas namun masih memiliki tunggakan denda bunga.

Dengan aturan ini, catatan denda bunga yang selama ini membuat angka tunggakan membengkak akan terhapus secara otomatis, asalkan pembayaran pokok PBB-P2 diselesaikan sebelum akhir tahun.

Mendukung Pembangunan dengan Kepatuhan

Pemprov DKI Jakarta berharap kebijakan insentif ini dapat mencapai dua tujuan utama: meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak daerah.

"Tujuannya jelas, yakni meringankan beban masyarakat yang masih menunggak dan mendorong kesadaran serta kepatuhan pajak," tambah Morris Danny.

Setiap rupiah yang dibayarkan oleh warga akan kembali dalam bentuk layanan publik yang lebih baik, mulai dari perbaikan jalan, peningkatan fasilitas kesehatan, hingga pembangunan sarana pendidikan di Jakarta. Ini adalah siklus positif antara warga dan pemerintah daerah.

Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta mengajak seluruh warga yang masih memiliki kewajiban PBB-P2 untuk segera memanfaatkan momentum keringanan dan penghapusan denda ini sebelum tenggat waktu 31 Desember 2025. Jangan sampai kesempatan ini terlewat.

Topik Menarik