Insentif Pajak Kendaraan Bermotor Kembali Hadir, Berlaku Mulai 10 November 2025
JAKARTA – Kabar baik untuk warga Jakarta! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghadirkan keringanan pajak bagi pemilik kendaraan bermotor. Melalui kebijakan terbaru, Pemprov DKI Jakarta memberikan pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan ini resmi tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025, dan berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta Morris Danny mengatakan, Wajib Pajak kini tak perlu lagi repot mengajukan permohonan untuk mendapatkan pembebasan sanksi.
“Dalam program ini, penghapusan dilakukan secara jabatan, artinya sistem Bapenda akan otomatis menghapus bunga keterlambatan saat Wajib Pajak melunasi pokok pajaknya,” katanya.
Bapanas Ingatkan Pedagang Jangan Naikkan Harga Beras Seenaknya, Tak Sesuai HET Izin Dicabut
Dengan mekanisme otomatis ini, proses pembayaran menjadi lebih cepat dan praktis, tanpa perlu datang ke kantor Samsat atau mengirimkan surat permohonan. “Cukup bayar pajak kendaraan seperti biasa, dan sanksi bunga akan langsung hilang dari tagihan,” tuturnya.
Siapa yang Bisa Menikmati Keringanan Ini?
Seluruh pemilik kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah DKI Jakarta berhak mendapatkan pembebasan sanksi ini. Program berlaku bagi pembayaran pajak kendaraan yang dilakukan mulai 10 November hingga 31 Desember 2025.
Selama periode tersebut, sistem secara otomatis akan menyesuaikan nominal pembayaran dan menghapuskan sanksi bunga keterlambatan, tanpa ada langkah tambahan dari wajib pajak.
Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, kebijakan pembebasan sanksi administratif ini merupakan bentuk dukungan pemerintah kepada masyarakat yang ingin menuntaskan kewajiban pajaknya tanpa terbebani bunga keterlambatan.
Melalui langkah ini, Pemprov DKI berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak; menyederhanakan proses administrasi pembayaran pajak kendaraan; serta mengoptimalkan penerimaan daerah melalui pelunasan pajak yang lebih lancar dan efisien.
“Dengan kata lain, Pemprov DKI berupaya menciptakan sistem perpajakan yang ramah, mudah diakses, dan tidak menimbulkan kekhawatiran tambahan bagi masyarakat,” tuturnya.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta mengajak seluruh warga untuk memanfaatkan kesempatan hingga 31 Desember 2025. Dengan melunasi pajak kendaraan tepat waktu, masyarakat tidak hanya terbebas dari sanksi bunga keterlambatan, tapi juga ikut berkontribusi pada pembangunan dan peningkatan layanan publik di ibu kota.
Jadi, tak perlu menunggu sampai akhir tahun, bayar pajak kendaraanmu sekarang, dan nikmati bebas sanksi. Yuk, dukung Jakarta semakin maju!








