Punya Rumah Pertama Makin Untung, Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan NPOPTKP BPHTB

Punya Rumah Pertama Makin Untung, Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan NPOPTKP BPHTB

Ekonomi | okezone | Sabtu, 8 November 2025 - 09:24
share

JAKARTA - Masyarakat yang akan membeli rumah pertama di Jakarta siap-siap diuntungkan dengan adanya kebijakan keringanan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas pemberlakuan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) dalam pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Kebijakan ini sejalan dengan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam upaya mensejahterakan masyarakat melalui kebijakan perpajakan yang berpihak kepada warga.

Dukung Kepemilikan Hunian Terjangkau

Sektor properti memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Namun, di tengah harga tanah dan bangunan yang terus meningkat, banyak warga menghadapi tantangan untuk memiliki rumah sendiri karena beban biaya yang tinggi, termasuk pajak dan biaya perolehan hak atas tanah. 

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengungkapkan, melalui kebijakan NPOPTKP, Pemprov DKI Jakarta berupaya memberikan ruang bagi masyarakat agar lebih mudah mewujudkan kepemilikan hunian pertama yang layak dan terjangkau.

Apa Itu NPOPTKP dan Bagaimana Hitungannya?

Morris juga menyampaikan, NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak) merupakan batas nilai NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak) yang tidak dikenai pajak. 

“NPOP sendiri digunakan sebagai dasar perhitungan pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang timbul karena peristiwa hukum tertentu. Apabila nilai NPOP melebihi batas NPOPTKP, maka selisih antara keduanya akan menjadi dasar perhitungan BPHTB yang harus dibayarkan oleh wajib pajak,” ujarnya.

Besaran NPOPTKP di Wilayah DKI Jakarta

Morris mengungkapkan bahwa besaran NPOPTKP wilayah DKI Jakarta mencakup dua hal, yakni:

1. Perolehan hak pertama selain hibah wasiat/waris:

Wajib pajak yang memperoleh hak atas tanah atau bangunan di Jakarta untuk pertama kali berhak atas NPOPTKP sebesar Rp250 juta.

2. Perolehan hak pertama karena hibah wasiat/waris:

- Untuk perolehan yang diterima anggota keluarga sedarah garis lurus (orang tua-anak, anak-orang tua, kakek/nenek-cucu), termasuk suami atau istri, diberikan NPOPTKP sebesar Rp1 miliar.

- Untuk perolehan oleh anggota keluarga di luar garis lurus, termasuk suami atau istri, diberikan NPOPTKP sebesar Rp250 juta.

“Penerapan kebijakan NPOPTKP menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menciptakan pemerataan akses kepemilikan properti serta mendukung kesejahteraan masyarakat,” kata Morris.

Dia menambahkan, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong aktivitas sektor properti sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi warga melalui kepemilikan aset produktif berupa tanah dan bangunan.

Pelayanan Digital yang Mudah dan Transparan

Selain memberikan keringanan pajak, Morris melanjutkan, Bapenda DKI Jakarta juga menghadirkan sistem pelayanan digital untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus BPHTB. Seluruh proses mulai dari pengecekan, pendaftaran, hingga pembayaran dapat dilakukan secara daring melalui platform resmi Bapenda tanpa perlu antre di kantor pelayanan.

“Kebijakan ini tak hanya meningkatkan efisiensi layanan publik, tetapi juga mencerminkan langkah nyata pemerintah dalam membangun tata kelola perpajakan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan,” tuturnya.

Topik Menarik