Tak Hanya Urusan Administrasi, BBNKB Juga Wujud Kontribusi untuk Jakarta

Tak Hanya Urusan Administrasi, BBNKB Juga Wujud Kontribusi untuk Jakarta

Ekonomi | okezone | Senin, 3 November 2025 - 21:13
share

JAKARTA – Ketika membeli kendaraan bekas, masyarakat harus membayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mendapatkan legalitas hak milik yang sah dari adanya peralihan kepemilikan. Selain jual beli, peralihan kepemilikan juga terjadi karena adanya hibah, warisan, atau tukar-menukar. 

Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa pungutan BBNKB bukan hanya urusan administratif, tetapi juga memiliki peran penting dalam kontribusi untuk Jakarta. Pembayaran dilakukan saat kendaraan berganti nama agar tercatat resmi atas nama pemilik baru di data pajak daerah dan kepolisian.

Legalitas dan Kemudahan Pajak

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menyatakan bahwa balik nama kendaraan bukan sekadar memenuhi kewajiban, tetapi juga memastikan legalitas kepemilikan yang sah. 

“Kendaraan yang sudah dibaliknamakan akan tercatat atas nama pemilik baru, memudahkan urusan administrasi dan melindungi pemilik dari potensi sengketa hukum di kemudian hari,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, balik nama juga membuat proses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi lebih mudah. Data kepemilikan yang sesuai mencegah pemilik dikenai tarif pajak progresif, yang berlaku jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan.

Kontribusi untuk Pembangunan Jakarta

Tak banyak yang tahu, BBNKB juga menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta. Morris mengungkapkan, dana BBNKB yang diperoleh digunakan untuk membiayai berbagai program publik, mulai dari perbaikan jalan, peningkatan transportasi umum, hingga pengembangan pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur perkotaan.

“Setiap rupiah dari BBNKB berkontribusi pada pembangunan Jakarta. Semakin tertib masyarakat dalam membayar, semakin besar pula manfaat yang kembali kepada warga,” kata Morris.

Jaga Ketertiban dan Akurasi Data

Pembayaran BBNKB juga membantu Pemerintah menjaga akurasi data kendaraan di Jakarta. Data kepemilikan yang valid penting untuk menyusun kebijakan transportasi, pengendalian lalu lintas, hingga program lingkungan seperti uji emisi kendaraan bermotor.

“Dengan data yang tertib, Pemerintah dapat merancang kebijakan berbasis fakta lapangan yang lebih tepat sasaran,” tutur Morris.

Gratis untuk Kendaraan Kedua dan Seterusnya

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, Morris membeberkan bahwa BBNKB kini hanya dikenakan untuk kendaraan pertama saja. Artinya, kendaraan kedua dan seterusnya, termasuk kendaraan bekas, tidak lagi dikenai biaya BBNKB alias gratis.

“Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mendorong kemudahan bertransaksi kendaraan sekaligus meningkatkan tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor di ibu kota,” ucapnya.

Ia juga menyebutkan, membayar BBNKB bukan hanya soal mengganti nama di dokumen kendaraan. Lebih dari itu, setiap pembayaran adalah kontribusi nyata bagi pembangunan Jakarta.

“Dengan tertib administrasi dan pajak, warga ikut mendorong terwujudnya Jakarta yang tertib, maju, dan sejahtera,” tutur Morris.

Topik Menarik