Nama Anda Dicoret dari Daftar Penerima Bansos? Ini Cara Sanggah dan Syarat Ajukannya

Nama Anda Dicoret dari Daftar Penerima Bansos? Ini Cara Sanggah dan Syarat Ajukannya

Ekonomi | okezone | Rabu, 15 Oktober 2025 - 21:07
share

JAKARTA – Nama Anda dicoret dari daftar penerima bansos? Ini cara sanggah dan syarat untuk mengajukannya.

Sejak dilakukan proses pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), daftar penerima bantuan sosial (bansos) pun mengalami perubahan jumlah.

Sebanyak 1,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dicoret dari daftar penerima bansos karena dinilai tidak lagi layak menerima bantuan.

Nah, bagi masyarakat yang merasa masih layak namun namanya dicoret dari daftar penerima bansos, berikut cara menyanggah dan syarat untuk mengajukannya.

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan, melalui aplikasi Cek Bansos, disediakan fitur Usul dan Sanggah.

“Kami minta masyarakat melengkapi syarat yang tersedia di aplikasi Cek Bansos jika ingin mengusulkan atau menyanggah data yang ada,” tambahnya.

Dengan adanya aplikasi Cek Bansos dan menu tambahan Usul–Sanggah, masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam pengawasan bantuan sosial.

Cara Sanggah dan Syarat Ajukan Nama Penerima Bansos yang Dicoret:

1. Unduh Aplikasi Cek Bansos

Daftarkan diri untuk mendapatkan User ID yang telah diverifikasi oleh Kementerian Sosial.

2. Akses Menu “Tanggapan Kelayakan”

Di dalam aplikasi, terdapat sejumlah menu, salah satunya Tanggapan Kelayakan.

Menu ini berisi daftar penerima manfaat di satu kelurahan.

Pemilik akun bisa memberikan tanggapan kelayakan terhadap penerima manfaat yang dinilai tidak layak mendapatkan bantuan sosial, dengan cara:

Memilih ikon

Mengisi alasan dan pernyataan

Mengirim tanggapan

Informasi ini akan masuk ke sistem untuk ditindaklanjuti.

 

3. Menu “Daftar Usulan”

Merupakan daftar usulan yang ditambahkan oleh pemilik akun.

Pengguna bisa mendaftarkan diri, anggota keluarga, masyarakat lain, atau fakir miskin langsung melalui tombol “Tambah Usulan.”

Data yang berhasil diusulkan akan memuat:

Nama

NIK dan status kesesuaian dengan Dukcapil

Kesesuaian wilayah dengan pengusul

Kartu keluarga

Jika mengusulkan keluarga sendiri, maka status akan tertulis: 1 KK.

Semua field pada menu usulan wajib diisi sesuai data kependudukan karena akan langsung dipadankan dengan data Dukcapil, seperti pada saat registrasi.

4. Menu “Bansos”

Pada menu ini, hanya akan muncul apabila NIK yang diinput terdaftar dalam data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Topik Menarik