Ulama Rilis Panduan Boikot Produk Israel, Ada 4 Kategori
JAKARTA - Saat ini, ulama dan aktivis telah merilis panduan terkait seruan boikot pada produk pro-Israel sebagai jawaban kebingungan masyarakat agar lebih terarah dan tidak salah sasaran. Dalam panduan ini, produk dibagi ke dalam empat kategori jelas.
Inisiatif ini merupakan tindak lanjut dari Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 83 Tahun 2023, yang menyatakan haram bagi umat Islam untuk memberikan dukungan terhadap agresi Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Selain itu, beredarnya informasi yang simpang siur di tengah masyarakat turut menjadi latar belakang utama diterbitkannya panduan ini. Aktivis pro-Palestina, Shafira Umm menekankan pentingnya kehadiran pedoman semacam ini.
“Masyarakat sering bingung, mana produk yang benar-benar terafiliasi, mana yang hanya isu. Karena itu panduan seperti ini sangat penting agar gerakan boikot tidak salah sasaran,” ujarnya dalam sebuah forum diskusi.
Ketua MUI Bidang Dakwah, KH Cholil Nafis mengamati kesadaran boikot yang meluas, bahkan di kalangan anak-anak. Menurutnya, kesadaran yang tumbuh ini perlu diarahkan dengan benar.
“Anak-anak kecil sekarang kalau mau beli produk pada ngecek, ini produk Israel atau bukan. Ini menunjukkan tumbuhnya kesadaran baru yang perlu kita arahkan dengan panduan yang jelas,” kata Cholil.
Perkembangan teknologi juga ikut berperan dalam seruan aksi boikot. CEO Drone Emprit, Ismail Fahmi menyoroti pemanfaatan aplikasi untuk melacak afiliasi produk.
“Di media sosial, tren boikot ini sangat kuat. Sudah ada aplikasi yang memudahkan konsumen mengecek afiliasi sebuah produk dengan Israel,” tuturnya.
Kategori Produk Boikot
Wakil Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI), Imam Addaruqutni memaparkan empat kriteria yang menjadi dasar panduan. Kriteria ini disusun berdasarkan tingkat keterlibatan perusahaan dengan sistem penjajahan Israel terhadap Palestina.
- Kategori Haram
Produk dalam kategori ini terlibat langsung melalui kepemilikan, investasi, atau kerja sama strategis dengan entitas Israel. Konsumen wajib memboikot produk-produk ini.
- Kategori Makruh
Kategori kedua berstatus makruh. Produk ini terlibat tidak langsung melalui anak perusahaan, distributor, atau kemitraan dengan perusahaan pro-Israel. Konsumen sangat dianjurkan untuk memboikot produk dalam kategori ini.
- Kategori Mubah
Kategori yang ketiga adalah berstatus mubah. Produk ini berasal dari perusahaan nasional Tbk tanpa afiliasi Israel, meskipun sebagian kecil saham (di bawah 5 persen) mungkin dimiliki investor asing. Konsumen boleh membeli produk dalam kategori ini.
- Kategori Sunnah
Kategori keempat berstatus sunnah. Produk ini merupakan produk lokal murni dari UMKM yang 100 persen bebas afiliasi Israel. Konsumen dianjurkan untuk membeli produk dalam kategori ini karena mendukung ekonomi rakyat.
Dampak Ekonomi dan Harapan
Imam Addaruqutni menambahkan bahwa panduan ini tidak hanya bertujuan menolak produk terafiliasi Israel, tetapi juga melindungi produk nasional dari boikot yang salah sasaran akibat hoaks.
“Dengan demikian, boikot tidak hanya menolak produk terafiliasi Israel, tetapi juga membangun ekonomi dalam negeri,” tuturnya.
Dengan beralih ke produk lokal dan UMKM, dapat memperkuat ekonomi dalam negeri sekaligus mengubah pola konsumsi menjadi lebih bertanggung jawab.









