Ekonom: Dana Rp200 Triliun ke Bank Negara Bukan Solusi Ajaib bagi Aktivitas Kredit
Bank diperkirakan membutuhkan waktu untuk menyalurkan dana tambahan dari pemerintah, seiring lemahnya permintaan kredit baik dari korporasi maupun rumah tangga. Seperti diketahui Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mulai mengalihkan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp200 triliun dari Bank Indonesia (BI) ke bank himbara untuk mendukung penyaluran kredit.
Data BI menunjukkan suku bunga kredit bank masih bertahan di level 9,16 per Juli 2025, hanya sedikit turun dibandingkan posisi Desember 2024. Pertumbuhan kredit juga melambat menjadi 7 persen pada Juli, terendah sejak Maret 2022.Di sisi lain, rasio kredit terhadap dana pihak ketiga (loan-to-deposit ratio) perbankan tercatat 86,5 pada Juli 2025, turun dari 88,6 di akhir 2024.
"Kami berpikir kebijakan baru ini tidak akan menjadi solusi ajaib bagi aktivitas kredit," jelas Ekonom Maybank Sekuritas, Brian Lee Shun Rong.
Baca Juga: Dana Rp200 Triliun Tak Cukup Dongkrak Ekonomi, Ekonom Sarankan PPN Turun Jadi 8
Langkah ini penempatan dana Rp200 triliun dari Bank Indonesia ke bank komersial dinilai menjadi dorongan signifikan bagi likuiditas perbankan, sekaligus dapat meredakan persaingan Dana Pihak Ketiga (DPK). Brian menjelaskan kebijakan tersebut setara 0,9 dari Produk Domestik Bruto (PDB) dan 12,7. dari jumlah uang beredar dasar (M0). “Monetary boost dari pemerintah akan membantu menurunkan biaya pendanaan bank dan meredakan persaingan dana pihak ketiga, sehingga meningkatkan keinginan untuk menyalurkan kredit dan menekan suku bunga pinjaman,” ujar Brian dalam risetnya akhir pekan kemarin.
Sedianya, Menkeu Purbaya juga melarang pihak perbankan terkait penggunaan dana tersebut untuk membeli obligasi pemerintah maupun Surat Berharga Rupiah Bank Indonesia (SRBI). Dengan dorongan ini, bank dipaksa untuk menyalurkan dana ke kredit produktif.
"Kita sudah bicara dengan dengan pihak bank, janganlah beli SRBI atau SBN," kata Purbaya di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (11/9).
Menurut Brian, kebijakan ini sejalan dengan upaya Bank Indonesia (BI) yang telah lebih dulu melakukan langkah pelonggaran likuiditas, seperti pembelian obligasi pemerintah di pasar sekunder dan pengurangan penerbitan SRBI.
Baca Juga: Rawan Dikorupsi, Penggunaan Dana Rp200 Triliun Bank Himbara Harus Diawasi KetatMeski demikian, ia menilai realisasi penyaluran kredit tidak akan langsung meningkat drastis. Maybank menilai kebijakan penempatan dana SAL tetap menyisakan risiko pada fleksibilitas fiskal pemerintah di masa mendatang, mengingat SAL berfungsi sebagai dana cadangan. Namun, saldo Rp230 triliun masih tersisa atau setara sekitar 1 PDB.
“Risiko inflasi dari ekspansi moneter ini relatif kecil karena masih ada kapasitas berlebih dalam perekonomian,” kata Brian.










