Waspada! Modus Penipuan Transfer Berbasis AI Kian Marak

Waspada! Modus Penipuan Transfer Berbasis AI Kian Marak

Ekonomi | inews | Sabtu, 6 September 2025 - 01:00
share

JAKARTA, iNews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai maraknya berbagai modus penipuan yang memanfaatkan teknologi, termasuk pemalsuan bukti transfer rekening berbasis artificial intelligence (AI). Begini modusnya.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi beberapa modus yang marak terjadi meliputi impersonation alias meniru atau menduplikasi identitas berizin atau legal.

Kemudian penawaran investasi berkedok perdagangan aset kripto, penawaran investasi robot trading atau artificial intelligence, dan fake SMS masking.

"Yang terbaru juga pemalsuan bukti transfer menggunakan AI,” kata Friderica atau Kiki, sapaan akrabnya, dalam konferensi pers RDK OJK Bulanan di Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Tak hanya itu, kata Friderica, sebagian besar penipuan dengan berbasis teknologi masuk dalam kategori social engineering dan peretasan akun.


 
Ia merinci bahwa pelaku berpura-pura menjadi pihak lain, termasuk customer service lembaga keuangan, travel agent, internet provider, bahkan lembaga pemerintah, dengan tujuan memperoleh data pribadi masyarakat.

“Pelaku sering meminta informasi sehingga akhirnya masyarakat secara sukarela memberikan PIN dan OTP mereka,” ungkap dia

Sepanjang Agustus 2025, OJK mencatat ada tiga aduan khusus terkait penggunaan AI dalam penipuan. Kasus tersebut meliputi penagihan dengan ancaman penyebaran foto yang telah diedit menggunakan AI serta penyalahgunaan data pribadi untuk pembukaan rekening.

Hingga 29 Agustus 2025, OJK melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima 238.552 laporan aduan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 145.862 laporan berasal dari korban yang menyampaikan kasus melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran), sementara 92.690 laporan dilaporkan langsung oleh korban ke sistem IASC.

OJK menyebutkan, jumlah rekening yang dilaporkan mencapai 381.507 rekening. Dari angka itu, sebanyak 76.541 rekening telah diblokir sebagai bagian dari langkah pencegahan dan pelindungan terhadap masyarakat.

Total kerugian dana akibat laporan penipuan tersebut tercatat sebesar Rp4,8 triliun. Dari nilai itu, dana korban yang sudah berhasil diblokir mencapai Rp350,3 miliar.

Topik Menarik