Benarkah Amplop Kondangan Mau Dipajaki?

Benarkah Amplop Kondangan Mau Dipajaki?

Ekonomi | sindonews | Rabu, 23 Juli 2025 - 17:32
share

Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam menyoroti kebijakan pemerintah yang belakangan gencar menerapkan pajak di berbagai sektor, bahkan menyebut adanya wacana pengenaan pajak terhadap penerima amplop kondangan. Kekhawatiran ini disampaikan dalam rapat kerja (raker) Komisi VI DPR bersama Menteri BUMN dan Danantara pada Rabu (23/7).

"Kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan dan di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah. Nah ini kan tragis, sehingga ini membuat rakyat kami hari ini cukup menjerit," kata Mufti Anam.

Baca Juga:DJP Targetkan Penerimaan Pajak Naik 13,3, Capai Rp2.189 Triliun di 2025

Dia menyoroti dampak kebijakan tersebut terhadap masyarakat. Menurutnya, berbagai lapisan masyarakat kini sudah merasa terbebani dengan kebijakan pajak.

Selain wacana pajak amplop kondangan, Mufti Anam juga menyinggung regulasi yang menunjuk e-commerce atau lokapasar sebagai pemungut pajak pedagang daring. Hal ini disampaikan Mufti di hadapan Chief Executive Officer Danatareksa, Rosan Roeslani, yang turut hadir dalam rapat tersebut."Bagaimana Pak Rosan lihat bahwa rakyat kita hari ini mereka jualan online dipajaki Pak. Bagaimana mereka para influencer kita, para pekerja digital kita semua sekarang dipajaki," ujarnya.

Mufti menjelaskan, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di daerah juga merasakan dampak langsung dari kebijakan ini. Mereka harus menghitung ulang strategi bisnis ketika berjualan melalui platform e-commerce, yang pada akhirnya dapat memengaruhi daya saing dan pendapatan mereka.

Menurut Mufti, kondisi ini muncul sebagai konsekuensi dari pengalihan dividen BUMN ke Danantara. Ia berpendapat bahwa negara kehilangan sumber pemasukan dari dividen tersebut, sehingga Kementerian Keuangan harus mencari alternatif sumber pendapatan dari sektor lain.

"Kementerian Keuangan hari ini harus memutar otak, bagaimana harus menambal defisit yang kemudian maka lahirlah kebijakan-kebijakan yang membuat rakyat kita keringat dingin," tutur Mufti Anam.

Baca Juga:Penerimaan Pajak Februari 2025 Anjlok 30,2, Hanya Terkumpul Rp187,8 TriliunDi sisi lain, Mufti juga mempertanyakan jaminan pengelolaan dividen BUMN oleh Danantara. Pihaknya ingin memastikan pengalihan pengelolaan keuangan tersebut dapat memberikan hasil yang lebih baik dibandingkan jika dikelola langsung oleh Kementerian Keuangan atau negara.

"Pertanyaannya, kalau memang dividen BUMN diserahkan ke Danantara, maka pertanyaan saya adalah apa jaminan bahwa bisa mengelola uang lebih baik dibandingkan dikelola Kementerian Keuangan," tandas dia.

Topik Menarik