Bea Cukai Ungkap Penindakan Rokok Ilegal dan Perkuat Strategi Sosio-Kultural di Jawa Timur

Bea Cukai Ungkap Penindakan Rokok Ilegal dan Perkuat Strategi Sosio-Kultural di Jawa Timur

Ekonomi | sindonews | Senin, 21 Juli 2025 - 21:19
share

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok ilegal, demi menjaga penerimaan negara. Komitmen ini dalam rangka memaparkan hasil penindakan sepanjang tahun 2025 serta upaya pencegahan dengan pendekatan sosio-kultural.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama mengatakan, hingga akhir Juni 2025, pihaknya telah melakukan 13.248 penindakan dengan total nilai barang mencapai Rp3,9 triliun. Dari total tersebut, komoditas rokok ilegal masih menjadi fokus utama, mencakup sekitar 61 persen dari seluruh kasus.

“Jika dibandingkan secara tahunan antara tahun 2024 dan 2025, jumlah penindakan memang mengalami penurunan sebesar 4 persen, tetapi jumlah batang rokok ilegal yang berhasil diamankan justru meningkat 38 persen. Hal ini menunjukkan adanya peningkatan kualitas pengawasan dan efektivitas dalam proses penindakan,” ujar Djaka dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Kediri, Jumat (18/7/2025) lalu.

Menurutnya, pengawasan tidak hanya dilakukan pada tahap penindakan, tetapi dilanjutkan dengan penyidikan, sanksi administratif, serta penerapan ultimum remidium untuk memberi efek jera sekaligus mengamankan penerimaan negara.

Salah satu operasi besar yang dilakukan Bea Cukai adalah Operasi Gurita, yang berlangsung dari 28 April hingga 30 Juni 2025. Operasi ini menghasilkan 3.918 penindakan dan mengamankan 182,74 juta batang rokok ilegal.

Operasi tersebut juga berujung pada 22 penyidikan, 10 sanksi administratif senilai Rp1,2 miliar kepada pabrik, serta penerapan ultimum remidium terhadap 347 kasus dengan nilai total Rp23,24 miliar.

Kontribusi signifikan juga datang dari unit-unit vertikal di daerah, seperti Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II dan Bea Cukai Kediri.

Selama 2025, Kanwil Jatim II telah melakukan 511 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, menyita 54.643.707 batang rokok ilegal serta 18.134 liter minuman mengandung etil alkohol.

Nilai barang hasil penindakan mencapai Rp80 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp48 miliar.Sementara itu, Bea Cukai Kediri tercatat melakukan 57 penindakan sepanjang tahun, mengamankan 29,03 juta batang rokok ilegal. Dalam Operasi Gurita saja, tercatat 23 penindakan dengan hasil 11,85 juta batang rokok ilegal.

Selain itu, satuan tugas lokal yang dibentuk turut menambah 13 penindakan dengan barang bukti mencapai 1,9 juta batang.

Sebagai bentuk transparansi dan edukasi, Bea Cukai turut mempublikasikan sejumlah barang bukti, termasuk empat unit mesin pembuat rokok yang disita dari sebuah pabrik ilegal di Jawa Timur pada 28 Februari 2025. Kasus ini sudah dalam tahap penyidikan.

Dari 57 kali penindakan Bea Cukai Kediri selama 2025, total rokok ilegal yang disita mencapai 29 juta batang, dengan 6,46 juta batang diantaranya telah disetujui untuk dimusnahkan.

Nilai perkiraan barang tersebut mencapai Rp9,59 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp4,82 miliar.Selain penindakan, strategi pencegahan juga diperkuat melalui pendekatan sosio-kultural. Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II, misalnya, aktif menggandeng tokoh masyarakat dan agama untuk mengedukasi publik tentang pentingnya membeli barang legal dan membayar cukai.

Strategi ini terbukti efektif, salah satunya tercermin dari peningkatan penerimaan cukai Bea Cukai Malang dari Rp26,2 triliun pada 2023 menjadi Rp29,09 triliun di 2024.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran aktif masyarakat, tokoh agama, dan pelaku usaha sangat krusial dalam membangun kesadaran kolektif bahwa membeli barang ilegal sama dengan merugikan negara. Melalui pendekatan yang humanis dan strategis ini, kami optimistis dapat menekan peredaran rokok ilegal secara signifikan,” tutup Djaka.

Topik Menarik