BSU 2025 Rp600.000 Resmi Cair Hari Ini, Segera Cek Rekening!

BSU 2025 Rp600.000 Resmi Cair Hari Ini, Segera Cek Rekening!

Ekonomi | okezone | Senin, 23 Juni 2025 - 20:54
share

JAKARTA - Pemerintah resmi mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp600.000 ke pekerja hari ini. Pekerja yang memenuhi syarat langsung ditransfer ke rekening Rp600.000 tanpa potongan.

Pencairan BSU seiring rampungnya proses verifikasi yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan yang kemudian dilanjutkan proses validasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

"Alhamdulillah BSU cair Rp600.000 masuk rekening," kata salah satu pekerja dengan menyertai bukti transfer BSU masuk rekening, Jakarta, Senin (23/6/2025).

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan memastikan pencairan BSU 2025 sebesar Rp600.000 ke pekerja. Dalam waktu dekat, BSU Rp600.000 cair ke rekening pekerja.

“Dalam waktu dekat ini (BSU) akan diberikan. Mohon teman-teman pekerja supaya bersabar karena ini adalah wujud perhatian dari pemerintah kepada teman-teman pekerja,” kata Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga di Jakarta, Sabtu 21 Juni 2025.

Sunardi mengatakan, pencairan BSU mengalami keterlambatan karena masih berlangsungnya proses pemadanan dan validasi data pada beberapa waktu lalu. Namun, seluruh proses tersebut kini sudah selesai dan saat ini sedang dalam tahap finalisasi.

“Target 17 juta tenaga kerja. Sekarang kalau tidak salah, data yang sudah masuk dan verifikasi sudah sekitar 4 jutaan," katanya.

 



Lolos Verifikasi BSU 2025, Ini Cara Cek Tahapan Pencairan Rp600 Ribu

Kementerian Ketenagakerjaan mencairkan BSU 2025 Rp600.000. BSU 2025 menyasar 17,3 juta pekerja atau buruh di seluruh Indonesia dengan gaji maksimal Rp3,5 juta. Nominal BSU yang diberikan Rp300.000 per bulan untuk dua bulan Juni-Juli yang dibayarkan sekaligus pada Juni 2025, sehingga pekerja mendapatkan BSU Rp600.000.

Sejumlah pekerja telah menerima notifikasi lolos verifikasi sebagai calon penerima BSU 2025. Notifikasi tersebut tertulis: "Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Silakan lakukan pengecekan berkala pada bsu.kemnaker.go.id."

Namun, lolos verifikasi tidak menjamin dana cair. Penerima masih harus melewati tahap validasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Proses ini penting untuk memastikan bantuan tidak salah sasaran. Berikut tahap pencairan BSU 2025:

1. Cek Status di Laman Resmi
• Akses https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
• Masukkan data diri lengkap: NIK, nama sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email aktif
• Klik "Lanjutkan" dan lihat status
Alternatif lain, pekerja dapat mengecek lewat aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) dengan login, lalu masuk ke fitur “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”.

2. Lakukan Pengecekan Validasi di Kemnaker
Setelah lolos verifikasi, pekerja harus menunggu validasi data oleh Kemnaker melalui https://bsu.kemnaker.go.id. 

3. Pastikan Data Diri dan Rekening Aktif
• Nomor HP dan email aktif
• Memiliki rekening bank Himbara atau BSI (BNI, BRI, BTN, Mandiri, BSI)

Pekerja diimbau rutin mengecek status BSU melalui laman resmi, memastikan data diri valid, dan menghindari penipuan yang mengatasnamakan BSU. Informasi resmi hanya disampaikan lewat BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker, serta media sosial resminya.

 



Aturan penerima BSU 2025 diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Syarat Penerima BSU

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid
2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025 dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
3. Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3.500.000 per bulan. Bagi pekerja di daerah dengan UMP/UMK lebih dari Rp3.500.000 maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh
4. Tidak sedang menerima bansos program keluarga harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan
5. Bukan ASN, prajurit TNI dan anggota Polri

Topik Menarik